PMK 190/2022

Begini Ketentuan Khusus Impor Barang Tidak Berwujud, Termasuk Software

Dian Kurniati | Selasa, 20 Desember 2022 | 10:05 WIB
Begini Ketentuan Khusus Impor Barang Tidak Berwujud, Termasuk Software

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. Kini, melalui beleid tersebut, impor barang tidak berwujud ikut diatur.

Pasal 2 ayat (2) PMK 190/2022 menyebut impor barang tidak berwujud mencakup produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Kemudian, Pasal 34 beleid tersebut menjelaskan ketentuan khusus impor barang tidak berwujud.

"Pengiriman barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya sebagaimana dimaksud dalam ... dapat dilakukan melalui transmisi elektronik," bunyi Pasal 34 ayat (2) PMK 190/2022, dikutip pada Senin (20/12/2022).

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud, dikecualikan dari beberapa ketentuan, di antaranya mengenai pengangkutan dan penyampaian inward manifest; pembongkaran dan penimbunan barang di kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara (TPS); serta penyampaian pemberitahuan impor barang (PIB) sebelum pengeluaran barang.

Kemudian, impor barang tidak berwujud juga dikecualikan dari syarat formal PIB; penelitian kesesuaian nama consignee dan/atau notify party; pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud; serta pengeluaran barang impor.

Pengawasan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan yang diatur undang-undang. Sementara itu, ketentuan lain terkait pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud bakal mengikuti prosedur impor untuk dipakai secara umum.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Pasal 35 lantas menjelaskan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan menggunakan PIB. Importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) menyampaikan PIB melalui sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean tempat importir berdomisili atau kantor pabean lainnya.

PIB yang disampaikan minimal memuat sejumlah elemen data. Di antaranya, kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, jenis PIB, jenis impor, jenis pembayaran, data pengirim, data Importir, data PPJK (dalam hal dikuasakan kepada PPJK), dan invoice.

Kemudian, data-data lain berikut juga perlu dimuat, yakni transaksi; valuta; nilai dasar penghitungan bea masuk (NDPBM); free on board (FOB); nilai cost, insurance, dan freight (CIF); pos tarif dan uraian barang; negara asal; serta jenis pungutan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Penyampaian PIB dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud. Perhitungan bea masuk yang terutang atas impor barang tidak berwujud dilakukan dilakukan 2 cara.

Pertama, untuk tarif advalorum, nilai pabean dikalikan NDPBM dikalikan pembebanan bea masuk. Atau, kedua, untuk tarif spesifik, jumlah satuan barang dikalikan pembebanan bea masuk per satuan barang.

"Pengenaan dan pemungutan PDRI atas impor barang tidak berwujud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean," bunyi Pasal 35 ayat (6) PMK 190/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI