PMK 14/2025

Pengenaan Bea Masuk Tambahan atas Ubin Keramik Impor Diperpanjang

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 21 Februari 2025 | 10.00 WIB
Pengenaan Bea Masuk Tambahan atas Ubin Keramik Impor Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk ubin keramik. Pengenaan BMTP tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 14/2025.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengenakan BMTP terhadap impor produk ubin keramik melalui PMK 156/2021. Namun, periode pengenaan BMTP dalam PMK 156/2021 telah berakhir. Di sisi lain, hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menunjukan bahwa BMTP masih dibutuhkan.

“...sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk ubin keramik,” bunyi bagian pertimbangan PMK 14/2025, dikutip pada Jumat (21/2/2025).

Perpanjangan pengenaan BMTP dilakukan karena industri dalam negeri mengalami ancaman kerugian serius akibat peningkatan jumlah impor produk ubin keramik. Selain itu, BMTP kembali dikenakan untuk memberi tambahan waktu bagi industri dalam negeri guna menyesuaikan diri.

BMTP dikenakan terhadap impor produk ubin keramik dengan uraian barang ubin dan paving, ubin perapian, dan ubin dinding dari keramik, yang area permukaan terluasnya dapat ditutupi bujur sangkar dengan sisi 7cm atau lebih. Namun, ada sejumlah produk ubin keramik yang tidak dikenakan BMTP seperti subpos 6907.30 dan 6907.40

Melalui PMK 14/2025, pemerintah mengenakan BMTP atas produk ubin keramik selama 2 tahun. Tarif BMTP yang dikenakan pada periode pertama pengenaan adalah sebesar 12,72%. Sementara itu, tarif BMTP yang dikenakan pada periode kedua pengenaan adalah sebesar 12.44%.

BMTP tersebut dikenakan terhadap importasi produk ubin keramik dari semua negara, selain negara yang dikecualikan. Perincian negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP tercantum pada lampiran huruf B PMK 14/2025.

Berdasarkan lampiran tersebut, ada 124 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas impor produk ubin keramik. Negara tersebut seperti Brasil, Kamboja, Chili, Kongo, Malaysia. Qatar, Peru, Filipina. Turki, dan Kenya.

Importir yang berasal dari negara yang dikecualikan tersebut wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk ubin keramik. Apabila importir tidak memenuhi ketentuan asal barang maka tetap akan dikenakan BMTP.

Sebagai informasi, BMTP merupakan pungutan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi. Hal ini berarti barang impor yang dikenakan BMTP akan menanggung beban bea yang lebih tinggi.

BMTP dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

Untuk itu, BMTP diterapkan selama beberapa tahun dengan pertimbangan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen/industri yang terdampak untuk berbenah. Harapannya, produsen/industri tersebut sudah mampu bersaing saat BMTP tidak lagi berlaku. Simak Apa itu BMTP? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.