Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Tim audit kepabeanan dan audit cukai kini harus membuat laporan khusus untuk audit yang dihentikan. Laporan khusus tersebut berupa berita acara penghentian audit (BAPA) serta laporan penghentian audit (LPA).
Ketentuan pembuatan BAPA dan LPA diatur dalam PMK 114/2024. Adanya ketentuan pembuatan BAPA dan LPA membuat hasil audit pada laporan hasil audit (LHA) tidak dapat dilakukan audit kembali karena dianggap tim audit telah melakukan penetapan.
“Dalam hal pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dihentikan...,Tim Audit membuat BAPA,” bunyi Pasal 22 ayat (3) PMK 114/2024, dikutip pada Minggu (23/2/2025).
BAPA berarti berita acara yang dibuat oleh tim audit tentang penghentian pelaksanaan audit kepabeanan dan/atau audit cukai. Berdasarkan BAPA tersebut, tim audit kemudian akan menyusun LPA.
Sementara itu, LPA adalah laporan pelaksanaan audit kepabeanan dan/atau audit cukai yang disusun oleh tim audit dalam hal audit kepabeanan dan/atau audit cukai dihentikan. PMK 114/2024 juga memperjelas kondisi-kondisi yang membuat audit kepabeanan dan/atau audit cukai dihentikan.
Merujuk pasal 22 ayat (1), terdapat 6 kondisi yang membuat audit kepabeanan dan/atau audit cukai dihentikan. Pertama, auditee (pihak yang diaudit) tidak ditemukan. Kedua, data auditee tidak tersedia karena sedang dalam pemeriksaan oleh instansi di luar Kementerian Keuangan.
Ketiga, auditee tidak bersedia atau tidak menyerahkan data audit, contoh sediaan barang, dan informasi lainnya untuk kepentingan audit investigasi secara lengkap dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Sebagai informasi, data audit adalah laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau catatan sediaan barang serta surat yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
Keempat, auditee dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kelima, berdasarkan rekomendasi dari unit kerja di lingkungan DJBC dan/atau instansi di luar DJBC.
Keenam, keadaan di luar kemampuan atau kondisi kahar yang meliputi bencana dan/atau keadaan lain berdasarkan pertimbangan dirjen bea dan cukai atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk.
Kondisi kahar yang merupakan bencana berarti berupa bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui, audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan kepabeanan.
Sementara itu, audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan cukai.
Perlu diperhatikan, audit kepabeanan dan/atau cukai audit dilaksanakan untuk menguji kepatuhan auditee terhadap peraturan. Untuk itu, permintaan laporan keuangan dalam kegiatan audit kepabeanan bukan dimaksudkan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan. (rig)