PELAYANAN PAJAK

Bayar Pajak Sudah Bisa di Agen Laku Pandai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Oktober 2019 | 19:40 WIB
Bayar Pajak Sudah Bisa di Agen Laku Pandai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan menjalin kerja sama untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Proyek percontohan pembayaran pajak lewat agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) mulai diimplementasikan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan kerja sama ini melibatkan Ditjen Pajak, Ditjen Perbendaharaan, OJK, dan Bank Mandiri. Pembayaran pajak via agen Laku Pandai ini akan semakin menyederhanakan proses pembayaran pajak ke kas negara.

“Pembayaran pajak semula dilakukan dengan tahapan membuat kode billing (create ID billing) selanjutnya diteruskan dengan tahapan pembayaran. Melalui agen Laku Pandai, pembayaran pajak cukup dengan 1 tahap yaitu auto create ID billing dan pembayaran dapat langsung dilakukan hanya dengan satu tahapan di mesin EDC,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Proyek percontohan bayar pajak lewat agen Laku Pandai akan dilaksanakan pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2020. Adapun implementasi dari pilot project ini akan dikonsentrasikan di Pulau Jawa dengan cakupan wilayah meliputi empat kota besar yakni Yogyakarta, Semarang, Malang, dan Bandung.

Data statistik OJK menunjukan jumlah bank penyelenggara Laku Pandai hingga Maret 2019 sebanyak 26 bank umum dan 4 bank umum syariah. Program Laku Pandai sebagian besar terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Secara total terdapat 1,073 juta agen Laku Pandai dengan jumlah nasabah mencapai 23,3 juta. Dari data nasabah tersebut, Laku Pandai berhasil mengumpulkan total tabungan senilai Rp2,51 triliun.

Persebaran nasabah tabungan Basic Saving Account (BSA) pada triwulan I/2019 masih terpusat di Pulau Jawa sebesar 65,56%. Provinsi dengan persentase jumlah Nasabah BSA terbanyak terdapat di Jawa Timur, yaitu sebesar 19,65%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor