KPP PRATAMA ENDE

Batas Akhir PPS Makin Dekat, Kantor Pajak Ramai-Ramai Jemput Bola

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juni 2022 | 15:30 WIB
Batas Akhir PPS Makin Dekat, Kantor Pajak Ramai-Ramai Jemput Bola

Pojok Pajak KPP Pratama Ende di sebuah ruang publik. (foto: DJP)

ENDE, DDTCNews - Unit-unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di daerah secara serentak menggencarkan upaya promosi program pengungkapan sukarela (PPS). Langkah ini dilakukan sejalan dengan makin dekatnya batas akhir penyelenggaraan PPS, yakni 30 Juni 2022.

KPP Pratama Ende di NTT misalnya, membuka Pojok Pajak di Toserba Sinar Mas, salah satu pusat perbelanjaan di kota tersebut. Dikutip dari siaran pers otoritas, Pojok Pajak dibuka untuk mendekatkan petugas dengan wajib pajak. Wajib pajak yang sedang berkunjung ke toserba bisa dengan leluasa mampir dan mengakses informasi mengenai PPS.

"Toserba Sinar Mas dipilih sebagai lokasi Pojok Pajak PPS karena merupakan toserba terbesar di Kota Ende yang kerap ramai pengunjung," tulis KPP Pratama Ende dilansir pajak.go.id, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Kemudian, ada juga KPP Pratama Samarinda Ulu di Kalimantan Selatan yang membuka layanan Pojok Pajak di Big Mall Samarinda. Meja pojok pajak dibuka untuk umum setiap hari hingga periode PPS berakhir nanti.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Samarinda Margareta Rumbekwan menyampaikan layanan ini diberikan agar wajib pajak bisa terbantu dalam merampungkan kewajiban perpajakannya.

Sementara itu di Bali, KPP Pratama Badung Selatan membuka Pojok Pajak di Mall Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan Badung. Sama seperti Pojok Pajak lainnya, fasilitas ini dibuka hingga 30 Juni 2022 mendatang bertepatan dengan batas akhir PPS.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Pojok Pajak PPS melayani penyampaian informasi dan/atau konsultasi PPS yang dilakukan secara langsung di lokasi dengan membagikan brosur/leaflet/poster (fisik atau digital), tautan laman DJP, tautan akun media sosial DJP, maupun melakukan kegiatan lain yang bernilai informatif mengenai PPS.

"Mengingat batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) PPS tanggal 30 Juni 2022, bagi wajib pajak mari segera manfaatkan program sukarela ini," ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Badung Selatan M. Baried.

KPP Pratama Badung Selatan berharap dengan adanya Pojok Pajak PPS wajib pajak dapat mendapatkan informasi mengenai PPS dan memanfaatkan event PPS untuk mengungkapkan harta yang dimiliki. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M