KEPATUHAN PAJAK

Batas Akhir Penyampaian SPT Jatuh Pada Hari Libur, Ini Langkah DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 15:48 WIB
Batas Akhir Penyampaian SPT Jatuh Pada Hari Libur, Ini Langkah DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jatuh pada Minggu (31/3/2019). Layanan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan diperpanjang tapi hanya sampai Sabtu (30/3/2019).

Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2019 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian SPT Tahunan PPh serta Laporan Pengalihan dan Realisasi Investasi Harta Tambahan dan/atau Laporan Penempatan Harta Tambahan.

“KPP dan KP2KP di seluruh Indonesia, untuk tetap buka dan memperpanjang layanan pada Sabtu, 30 Maret 2019 pukul 08.00—16.00 waktu setempat,” demikian amanat Dirjen Pajak Robert Pakpahan dalam Surat Edaran yang ditetapkan pada 14 Maret 2019 ini.

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Adapun beberapa jenis layanan yang diberikan kepada wajib pajak (WP) selama penambahan jam layanan tersebut antara lain, pertama, pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP dan KP2KP.

Kedua, pelayanan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan pada KPP dan KP2KP tertentu yang ditunjuk oleh Kepala KPP. Ketiga, pelayanan yang dilakukan oleh agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP DJP).

“Batas waktu sebagaimana dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai. Kepala KPP, Kepala KLIP DJP, dan Kepala KP2KP agar mengumumkan jadwal jam layanan kepada WP,” imbuh Robert.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di KPP/KP2KP. Selain itu, WP dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan dua cara. Pertama, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Kedua, melalui saluran tertentu yaitu, e-Filing, e-Form, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak.

Adapun penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan dapat disampaikan secara langsung ke KPP, KP2KP, pos, perusahaan jasa ekspedisi, kurir, atau melalui saluran tertentu.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Dengan demikian, bila WP ingin melaporkan SPT pada Minggu, 31 Maret 2019, hanya bisa memanfaatkan layanan e-Filing, tanpa datang ke KPP dan KP2KP.

Sementara itu, KLIP DJP diminta untuk tetap buka hingga Minggu 31 Maret 2019. Adapun jam operasional layanan yakni pukul 08.00—16.00 waktu setempat (Sabtu, 30 Maret 2019) dan pukul 08.00—12.00 waktu setempat (Minggu, 31 Maret 2019). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

BERITA PILIHAN