KOTA SERANG

Baru Dibentuk, Bapenda Fokus Tingkatkan Kontribusi Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Maret 2021 | 15:28 WIB
Baru Dibentuk, Bapenda Fokus Tingkatkan Kontribusi Pajak

Ilustrasi. 

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang berkomitmen untuk meningkatkan kontribusi pajak daerah terhadap pendapatan asli daerah (PAD) pada 2021.

Plt Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan merujuk pada hasil evaluasi terhadap data PAD kuartal I/2021, terdapat potensi pajak daerah yang masih dapat digali dan dioptimalkan Pemkot Serang.

“Tentu kita bisa melihat dari hasil evaluasi kuartal I/2021 kira-kira progresnya bagaimana. Nanti sesuai dengan target Komisi III dan Komisi I [DPRD Kota Serang], coverage PAD dari total APBD minta ditingkatkan sampai dengan 30-40% dari total APBD," ujar Hari, dikutip pada Rabu (31/3/2021).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Adapun PAD di Kota Serang secara rata-rata tercatat hanya berkontribusi sebesar 17% terhadap pendapatan daerah secara umum dalam APBD. Dengan demikian, kemandirian fiskal Kota Serang masih cenderung di bawah rata-rata.

Hari mengatakan Bapenda Kota Serang akan menindaklanjuti masalah ini secara bertahap. Dia mengatakan Bapenda Kota Serang akan mengeluarkan beberapa terobosan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui peningkatan pelayanan dan inovasi pajak daerah.

"Pelan-pelan dengan adanya Bapenda khususnya menangani pajak daerah dan koordinator retribusi," ujarnya, seperti dilansir kedaipena.com.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Pemkot Serang baru membentuk Bapenda Kota Serang sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) khusus untukmeningkatkan PAD. Ketua Komisi III DPRD Kota Serang TB Ridwan Achmad berharap pembentukan Bapenda Kota Serang mampu meningkatkan tren pertumbuhan PAD dari tahun ke tahun menjadi 15%.

Menurut Ridwan, selama ini pendapatan daerah pada APBD Kota Serang cenderung disokong dana transfer, seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana insentif. Akibatnya, Kota Serang tidak memiliki kemandirian fiskal.

"Oleh karena itu, apabila terjadi huru-hara APBN atau pusat tidak transfer ke kita satu tahun, ya otomatis mandek kita," ujar Ridwan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System