KOTA DENPASAR

Baru Awal Mei, Kota Ini Sudah Kantongi Penerimaan Pajak Rp150 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Mei 2022 | 15:30 WIB
Baru Awal Mei, Kota Ini Sudah Kantongi Penerimaan Pajak Rp150 Miliar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Denpasar, Bali hingga 9 Mei 2022 mencapai Rp150,1 miliar. Jumlah tersebut mewakili 26,7% dari target pajak daerah tahun ini senilai Rp552,2 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar IGN Eddy Mulya mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut berasal dari 9 jenis pajak daerah. Jenis pajak daerah itu mulai dari pajak hotel, restoran, penerangan jalan (PPJ), hiburan, hingga parkir.

“Realisasi pajak ini terdiri atas 9 objek pajak mulai dari pajak hotel, restoran, hingga parkir,” Jelas Eddy saat rapat dengan Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Denpasar, dikutip pada Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Lebih lanjut, Eddy memerinci besaran penerimaan yang diperoleh dari setiap jenis pajak daerah. Untuk pajak hotel, ujar Eddy, sudah terealisasi senilai Rp8,8 miliar. Lalu, realisasi pajak restoran mencapai Rp37,5 miliar.

Selanjutnya, pajak hiburan terealisasi Rp3,8 miliar lebih. Kemudian, pajak reklame terealisasi Rp564 juta. Sementara PPJ terealisasi senilai Rp23 miliar dan pajak air tanah terealisasi Rp2 miliar lebih. Lalu, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) terealisasi Rp16,2 miliar lebih.

Sementara itu, untuk Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terealisasi senilai Rp 55 miliar lebih. Terakhir, pajak parkir realisasinya mencapai Rp2,1 miliar lebih. Berdasarkan perincian tersebut, BPHTB menjadi sektor penyumbang penerimaan pajak terbesar di Kota Denpasar.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Eddy menambahkan tingkat kepatuhan pelaporan dari wajib pajak pada triwulan I tahun 2022 ini mencapai 86%. Eddy mengaku Bapenda Kota Denpasar terus berupaya mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah.

Dia menjelaskan salah satu langkah yang ditempuh adalah mengintegrasikan 9 aplikasi pembayaran pajak menjadi 1 aplikasi, yakni Pajak Digital Kota Denpasar (Pagi Denpasar). Eddy menyebut aplikasi itu kini tengah dalam tahap pengembangan agar dapat digunakan di luar sistem operasi android.

“Kami masih proses pengembangan, sehingga secepatnya bisa digunakan di IOS. Selain itu, kami juga terus lakukan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi ini,” katanya, seperti dilansir balipost.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT