PROVINSI DKI JAKARTA

Baru 236 Ribu Objek Didaftarkan untuk Peroleh e-SPPT PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Maret 2021 | 09:01 WIB
Baru 236 Ribu Objek Didaftarkan untuk Peroleh e-SPPT PBB

Ilustrasi. (Bapenda DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat sudah terdapat 236.000 objek pajak bumi dan bangunan (PBB) yang didaftarkan oleh wajib pajak melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Pendaftaran objek PBB melalui laman tersebut atau saluran lain yang sejenis diperlukan agar wajib pajak dapat memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB elektronik atau e-SPPT PBB.

Kepala Subbidang Sistem Informasi Bapenda DKI Jakarta Zidni Agni Apriya mengatakan otoritas menargetkan semua objek PBB didaftarkan oleh wajib pajak secara elektronik. "Targetnya seluruhnya, mencapai 2 juta objek pajak," ujar Zidni, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Mulai tahun ini, Bapenda DKI Jakarta sudah tidak menerbitkan SPPT PBB dalam bentuk cetak. Semua SPPT PBB akan dikirimkan kepada wajib pajak dalam bentuk elektronik.

Dengan demikian, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman yang tersedia untuk mengetahui total PBB yang terutang sesuai dengan yang tercantum pada e-SPPT PBB.

Bagi wajib pajak yang literasi teknologinya tidak mumpuni, Zidni mengatakan wajib pajak nantinya bisa datang ke kantor unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD). "Bisa datang ke UPPPD, nanti dibantu untuk mendaftarkan objek PBB-nya," ujar Zidni.

Baca Juga:
Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Perlu dicatat, untuk saat ini Bapenda DKI Jakarta masih belum mengirimkan SPPT PBB kepada wajib pajak. Pasalnya, peraturan gubernur yang menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) PBB pada 2021 masih belum ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bapenda DKI Jakarta sendiri mengungkapkan NJOP PBB 2021 diharapkan sudah bisa ditetapkan pekan depan. "Mudah-mudahan minggu depan pergub NJOP sudah ditetapkan," ujar Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin, Kamis (4/3/2021). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

Dorong Kepatuhan, DJP-DJBC Jakarta Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi

Jumat, 08 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?