KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif Pajak, RI Undang Investasi di Industri Farmasi & Alkes

Dian Kurniati | Jumat, 06 Oktober 2023 | 16:11 WIB
Banyak Insentif Pajak, RI Undang Investasi di Industri Farmasi & Alkes

Pelajar mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gigi gratis di dalam kereta kesehatan (Rail Clinic) di Stasiun Sidotopo, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/9/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajak investor asing menanamkan modal pada industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia.

Agus mengatakan Indonesia menjadi negara yang tepat untuk memproduksi produk farmasi dan alat kesehatan karena memiliki pasar yang besar. Terlebih, pemerintah juga telah menyediakan berbagai insentif untuk investor di sektor farmasi dan alat kesehatan.

"Insentif ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi pada sektor-sektor ini dan mendorong pengembangan produk-produk baru dan inovatif yang dapat meningkatkan hasil layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia," katanya pada Forum Bisnis Farmasi dan Alat Kesehatan Indonesia-Jepang di Osaka, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Agus mengatakan pemerintah memprioritaskan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan agar makin kompetitif dari negara lain. Indonesia juga ditargetkan menjadi hub manufaktur untuk industri farmasi serta alat kesehatan.

Dia menjelaskan industri alat kesehatan di Indonesia telah tumbuh pesat. Pada 2021, pasar alat kesehatan tercatat senilai US$3,5 miliar, yang diproyeksi tumbuh menjadi US$6,5 miliar pada 2026.

Guna mendukung kebijakan substitusi impor produk farmasi, pemerintah terus membuka peluang yang menjanjikan bagi investor di sektor bahan baku untuk industri farmasi dan alat kesehatan. Salah satu strateginya, memberikan insentif fiskal yang menarik bagi investor.

Baca Juga:
ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Agus menyebut insentif yang ditawarkan untuk investor di sektor farmasi dan alat kesehatan antara lain supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dan vokasi. PP 45/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction pada vokasi sebesar 200% dan litbang sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tertentu.

Pada kegiatan litbang, insentif supertax deduction dapat diberikan pada 105 tema dari 11 fokus litbang, termasuk farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan.

"Salah satu insentif yang paling menguntungkan bagi industri adalah super deduction tax, yang merupakan pengurangan pendapatan kotor hingga 300%," ujarnya.

Agus menambahkan pemerintah juga memiliki beberapa skema insentif fiskal lain untuk industri farmasi dan alat kesehatan seperti tax holiday, mini tax holiday, serta tax allowance. Dengan berbagai insentif tersebut, dia berharap industri farmasi, vaksin, dan alat kesehatan Indonesia terus berkembang sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak