Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan progres pembangunan infrastruktur fisik di ibu kota negara (IKN) Nusantara telah mencapai 60,3 persen. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
JAKARTA, DDTCNews - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat pelaku usaha sudah melakukan penanaman modal non-APBN di IKN kurang lebih senilai Rp41 triliun. Investasi tersebut dilakukan oleh 23 investor pelopor dari dalam negeri.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pun meyakini minat investasi dari para pelaku usaha akan meningkat pada tahun ini. Menurut Bambang, 80% dari dana pembangunan IKN akan berasal dari non-APBN.
"Kami sangat terbuka bagi para investor yang sesuai dengan visi IKN menjadi kota cerdas, inklusif, berkelanjutan, dan kota yang layak huni dan dicintai," ujar Bambang, dikutip Kamis (4/1/2024).
Secara terperinci, Otorita IKN mencatat ada 4 proyek yang dilakukan groundbreaking pada September 2023, sedangkan yang di-groundbreaking pada November adalah sebanyak 9 proyek. Adapun yang di-groundbreaking pada Desember sebanyak 10 proyek.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono pun mengatakan penanaman modal oleh para pelaku usaha di IKN akan terus bertambah.
Penambahan kegiatan investasi oleh swasta tersebut ditandai dengan kembali diadakannya groundbreaking pada bulan ini atau bulan depan. "Akan ada sekitar 15 investor lagi yang melakukan groundbreaking di sekitar bulan Januari sampai Februari 2024," ujar Agung.
Guna meningkatkan investasi di IKN, Agung mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan promosi peluang investasi di IKN. "Sesuai dengan prinsip good governance, kami juga begitu teliti untuk menyeleksi para investor yang sesuai dengan visi IKN menjadi kota cerdas," kata Agung.
Perlu diketahui, pemerintah sesungguhnya telah menyiapkan beragam insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang menanamkan modalnya di IKN. Insentif-insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023.
Beberapa insentif yang ditawarkan antara lain tax holiday, tax holiday khusus atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN, hingga tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN.
Pemerintah juga memberikan supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan, PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di IKN, PPh final 0% bagi UMKM di IKN, dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.
Seluruh insentif pajak di atas akan diperinci ketentuan administratifnya dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Adapun sektor-sektor yang berhak memanfaatkan insentif akan diperinci dalam peraturan kepala otorita IKN. (sap)