OMAN

Bantah Rumor, PPh OP Belum akan Dikenakan pada 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 11 April 2021 | 10:01 WIB
Bantah Rumor, PPh OP Belum akan Dikenakan pada 2022

Salah satu sudut jalan di Muscat, Oman. Otoritas pajak Oman membantah kabar yang menyatakan pemerintah berencana mengenakan PPh atas penghasilan yang diterima orang pribadi pada 2022. (Foto: theurbanactivist.com)

MUSCAT, DDTCNews - Otoritas pajak Oman membantah kabar yang menyatakan pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima orang pribadi pada 2022.

Otoritas pajak Oman menyatakan hingga saat ini masih belum ada keputusan untuk mengenakan PPh orang pribadi pada tahun depan, meski memang pemerintah mempertimbangkan pengenaan pajak tersebut.

"PPh orang pribadi masih dikaji sejalan dengan rencana fiskal jangka menengah yang telah dirancang. Kami minta masyarakat hanya memercayai informasi dari sumber resmi," tulis otoritas pajak Oman dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Ringankan Beban Kelas Menengah, Negara Ini Bakal Turunkan Tarif PPh OP

International Monetary Fund (IMF) pada bulan lalu mengungkapkan rencana pengenaan PPh orang pribadi oleh Oman telah tertuang dalam rencana kebijakan fiskal jangka menengah Oman tahun 2020-2024.

PPh orang pribadi merupakan bagian dari serangkaian reformasi pajak yang telah dicanangkan oleh pemerintah dan melanjutkan kebijakan pengenaan PPN yang akan dikenakan per tahun ini.

Melalui pengenaan PPN dan PPh orang pribadi di masa yang akan datang, defisit anggaran digarapkan dapat turun dari yang tahun lalu mencapai 15,8%. Ketergantungan Oman terhadap penerimaan dari minyak bumi juga diharapkan secara konsisten terus diminimalisasi.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Untuk diketahui, selama beberapa bulan terakhir terdapat isu pemerintah Oman akan mengenakan PPh atas orang kaya mulai tahun depan. Bila benar-benar dikenakan, Oman akan jadi negara Gulf Cooperation Council (GCC) pertama yang mengenakan pajak tersebut.

Hingga saat ini, tidak ada PPh yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam bentuk apapun baik penghasilan rutin maupun penghasilan lain-lain seperti capital gains dan sebagainya.

Hanya individu nonresiden yang tidak memenuhi syarat domisili perpajakan saja yang dikenai pajak. Di Oman, orang pribadi ini dikenai pemotongan pajak sebesar 10% dari penghasilan bruto yang diterima. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:11 WIB PENERIMAAN PAJAK

Sempat Kontraksi, DJP Siapkan Strategi Ini untuk Optimalkan Penerimaan

Kamis, 22 Februari 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA JAKARTA TAMBORA

Kejar Target Rp1 Triliun, KPP Tambora Gandeng Tiga Pilar Kecamatan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024