JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan PPh orang pribadi hingga Agustus 2025 mencapai Rp15,91 triliun, tumbuh 39,1% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan salah satu faktor yang mendorong penerimaan PPh orang pribadi ialah meningkatnya pembayaran PPh dari wajib pajak pekerja bebas profesional.
"Kinerja penerimaan PPh orang pribadi dipengaruhi oleh peningkatan pembayaran PPh dari pekerja bebas profesional," ujarnya, dikutip pada Minggu (5/10/2025).
Sebagai informasi, Pasal 1 Angka 24 UU KUP s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja
Secara teknis dalam Pasal 3 Peraturan Dirjen Pajak PER-16/2016 mengatur bahwa, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, serta notaris, penilai dan aktuaris.
Sementara itu, contoh lain pekerjaan bebas di antaranya mencakup olahragawan, pengarang, peneliti, penerjemah, penyanyi, pelawak, bintang film, mode, pelukis dan sutradara atau penceramah.
Untuk menggenjot penerimaan pajak nasional, termasuk PPh orang pribadi pada 2025, Rosmauli memastikan bahwa otoritas pajak akan menjalankan sejumlah langkah strategis ke depannya.
Dia pun mengemukakan langkah strategis DJP antara lain terdiri atas pengawasan, penegakan hukum, serta penagihan pajak kepada wajib pajak. Ditambah juga dengan menggelar joint program, serta meningkatkan belanja pemerintah. (rig)