Logo Bank Indonesia.
JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia telah mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 9. Instrumen finansial yang berlaku efektif sejak Januari 2018 ini diambil untuk mendukung akuntabilitas laporan keuangan.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Senin (27/8/2018). IFRS 9 ini diadopsi dalam penerapan kebijakan akuntansi keuangan Bank Indonesia (KAKBI) yang telah ditetapkan sejak 2014.
KAKBI merupakan standar akuntansi keuangan yang disusun secara khusus berdasarkan keunikan tujuan maupun karakteristik transaksi BI sebagai bank sentral, yang berbeda dari entitas komersial ataupun lembaga publik lainnya.
Laporan keuangan yang akuntabel disebut menjadi indikator penting dalam perumusan kebijakan BI. Adapun, IFRS 9 menetapkan klasifikasi, pengukuran, penurunan nilai dan akuntansi lindung nilai untuk instrumen keuangan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan laporan keuangan bank sentral yang akuntabel dan dapat dipercaya dapat memberikan informasi yang memadai bagi investor. Hal ini pada gilirannya berpengaruh pada derajat kepercayaan investor pada Otoritas Moneter.
Penguatan akuntabilitas laporan keuangan bank sentral diperlukan untuk perumusan berbagai kebijakan. Titik ini menjadi krusial di tengah berbagai tantangan yang dihadapi baik dari eksternal maupun domestik.
"Dengan perkembangan ekonomi dan keuangan yang dinamis, sangat penting bagi bank sentral untuk mengikuti perubahan dan bekerjasama dengan profesi akuntan untuk merumuskan standar akuntansi laporan keuangan yang paling sesuai,” jelasnya.
Perkembangan kondisi ekonomi global saat ini juga telah menuntut BI untuk melakukan bauran kebijakan. Bauran itu melalui penjagaan cadangan devisa, pendalaman pasar keuangan serta perumusan dan pelaksanaan operasi moneter. (kaw)