UPDATE APLIKASI E-FAKTUR

Bakal Dirilis 1 Oktober, Ini Kelebihan Aplikasi e-Faktur Terbaru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 September 2017 | 15:57 WIB
Bakal Dirilis 1 Oktober, Ini Kelebihan Aplikasi e-Faktur Terbaru

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan memperbarui aplikasi e-faktur lama dengan versi terbaru yang memberikan pelayanan lebih baik untuk wajib pajak.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi e-faktur yang lama hanya bisa diinstalasi di komputer wajib pajak (client application), diisi secara offline, lalu selanjutnya bisa diunggah via ethernet.

“Berdasarkan kemampuan aplikasi e-faktur yang lama, kami memutuskan untuk memperbaiki aplikasi itu. Aplikasi e-faktur terbaru tidak hanya berbasis client application, tapi kini akan menjadi host-to-host dan web based,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (28/9).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Iwan menjelaskan perbaruan host-to-host tersebut akan mengkoneksikan server yang digunakan oleh wajib pajak dengan server Ditjen Pajak. Konektivitas antar server tersebut melalui jaringan tertutup, sehingga keamanan data wajib pajak bisa terjamin.

“Kalau untuk host-to-host sebenarnya ada kelebihan lain, yaitu memiliki kapasitas yang jauh lebih besar dibandingkan kapasitas di aplikasi sebelumnya. Tapi jika ditinjau dari segi aplikasi selain dari segi fitur, sebenarnya masih sama. Ini perbaikan fitur,” paparnya.

Kemudian pembaruan web based ialah untuk memberi kemudahan wajib pajak dalam melakukan pengisian e-faktur secara langsung menggunakan jaringan internet yang sudah terhubung dengan aplikasi yang sudah disediakan oleh Ditjen Pajak di website resminya.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Peluncuran aplikasi pada 1 Oktober 2017 yang akan menimbulkan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada tanggal 29 September 2017 mulai pukul 17.00 WIB hingga tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB.

Di samping itu, pembaruan aplikasi e-faktur sebagai peningkatan pelayanan di bidang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam rangka pembuatan faktur pajak dan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111.

Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mengunduh installer aplikasi e-Faktur Desktop versi 2.0 pada laman http://portaldjp/ per tanggal 26 September 2017 untuk didistribusikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya bagi PKP yang tidak berhasil mengunduh aplikasi itu melalui saluran online.

Sementara untuk PKP yang awalnya menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi lama, bisa mengunduh e-Faktur Desktop versi 2.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id per tanggal 26 September 2017 sekaligus melakukan instalasi versi terbaru.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak