JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak (PKP) jika PKP dimaksud terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP.
Merujuk pada Pasal 65 ayat (1) PMK 81/2024, penonaktifan juga bisa dilakukan dalam hal PKP tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan kriteria yang ditetapkan oleh dirjen pajak.
"Terhadap penonaktifan akses pembuatan faktur pajak ... PKP dapat menyampaikan klarifikasi kepada dirjen pajak," bunyi Pasal 65 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip pada Jumat (28/3/2025).
Jika berdasarkan klarifikasi atau berdasarkan data DJP diketahui bahwa PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak, dirjen pajak akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.
Namun, dalam hal PKP tak menyampaikan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan akses pembuatan faktur, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) akan mencabut pengukuhan PKP secara jabatan.
Pengusaha yang telah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP dapat dikukuhkan kembali sebagai PKP sepanjang tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak.
Sebagai informasi, PKP memperoleh akses pembuatan faktur pajak setelah kepala KPP mengeluarkan keputusan yang menerima permohonan pengukuhan PKP yang diajukan oleh pengusaha.
Akses pembuatan faktur pajak dapat digunakan oleh PKP sejak tanggal dimulainya kewajiban sebagai PKP sebagaimana tercantum dalam keputusan pengukuhan sebagai PKP. (rig)