JAKARTA, DDTCNews - Di tengah libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, publik masih memberi perhatian terhadap sejumlah isu perpajakan. Salah satu yang disorot adalah ketentuan pembuatan faktur pajak yang kini perlu mengikuti PMK 131/2024.
Seperti diketahui, masa transisi pembuatan faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024 telah berakhir pada 31 Maret 2025. Ditjen Pajak (DJP) memang memberikan relaksasi terkait dengan pembuatan faktur pajak sejak 1 Januari 2025 lalu, sebagai kompensasi atas kendala teknis coretax administration system.
Masa transisi itu diberikan agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem administrasi penerbitan faktur pajaknya sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024. Pemberian masa transisi tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perdirjen No. PER-1/PJ/2025 dan telah ditegaskan melalui Keterangan tertulis No. KT-01/2025.
“Untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan PER-1/PJ/2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan, yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025,” bunyi penggalan KT-01/2025.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-1/PJ/2025, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan dasar pengenaan pajak (DPP) dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dan tarif PPN 12% dianggap telah memenuhi ketentuan.
Begitu pula dengan faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah dengan mencantumkan DPP dari harga jual/penggantian/nilai impor sepenuhnya dan tarif 11% juga dianggap telah memenuhi ketentuan.
Merujuk Pasal 3 PMK 131/2024, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah semestinya mencantumkan DPP nilai lain berupa 11/12 dari harga jual/penggantian/nilai impor dan tarif PPN 12%.
Namun, pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menyesuaikan sistem penerbitan faktur pajaknya selama masa transisi. Selama masa transisi tersebut, faktur pajak yang tidak mencantumkan DPP dan tarif PPN sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024 dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Artinya, memasuk April 2025 masa transisi pembuatan faktur pajak dalam PER-1/PJ/2025 telah berakhir. Dengan demikian, pelaku usaha harus membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan PMK 131/2024.
Selain informasi mengenai faktur pajak, ada juga beberapa pemberitaan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, update pelaporan SPT Tahunan 2024, kebijakan Donald Trump dan pengaruhnya ke Indonesia, hingga pengingat bagi wajib pajak yang ingin menggunakan skema NPPN.
DJP mencatat sudah ada 12,34 juta SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak hingga 31 Maret 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT Tahunan dimaksud terdiri dari 12 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 338,2 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.
"Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan perincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 446.230 SPT disampaikan manual ke KPP," katanya.
Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk mengenakan bea masuk resiprokal atas barang-barang yang diimpor dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
Menurut Presiden AS Donald Trump, bea masuk resiprokal yang diterapkan oleh AS masih lebih rendah bila dibandingkan dengan bea masuk yang dikenakan oleh negara mitra terhadap ekspor AS.
"Kami mengenakan biaya sekitar setengah dari yang mereka kenakan. Jadi, bea masuk ini tidak sepenuhnya resiprokal," ujar Trump.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai joint program perlu terus dioptimalkan untuk meningkatkan penerimaan perpajakan.
Sri Mulyani mengatakan joint program bakal mengedepankan kolaborasi pada lintasunit eselon I Kemenkeu dalam meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, pelaksanaan joint program juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia.
"Joint program ini ... akan saling bekerja sama menerjemahkan amanat Presiden ke dalam tugas dan fungsi Kemenkeu untuk meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan fondasi fiskal yang berkelanjutan," katanya melalui Instagram.
Wajib pajak orang pribadi pelaku usaha atau pekerjaan bebas yang lupa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) tidak diperbolehkan untuk menggunakan NPPN pada tahun-tahun berikutnya.
Secara umum, wajib pajak dapat menggunakan NPPN bila pemberitahuan disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. Bila tidak disampaikan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
"Dalam hal wajib pajak…tidak memberitahukan kepada dirjen pajak dalam jangka waktu…,wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan," bunyi Pasal 450 ayat (4) PMK 81/2024. (sap)