Ilustrasi.
LUBUK PAKAM, DDTCNews - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp20,63 miliar kepada terdakwa berinisial SJH.
Terdakwa SJH dinyatakan terbukti melanggar Pasal 39A UU KUP karena menerbitkan faktur pajak fiktif senilai Rp10,31 miliar. Faktur pajak fiktif tersebut diterbitkan lalu digunakan oleh sejumlah perusahaan.
"Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindak pidana perpajakan," sebut Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, majelis hakim memerintahkan terdakwa SJH untuk melunasi pajak dan denda dalam waktu 1 bulan. Bila pajak dan denda tak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, aset terdakwa SJH akan disita dan dilelang guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Jika hasil lelang tidak mampu menutup nilai kerugian pada pendapatan negara, hukuman pidana penjara atas terdakwa SJH akan ditambah selama setahun.
"Putusan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan," kata Kanwil DJP Sumatera Utara I.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Kepatuhan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bangsa," ujarnya. (rig)