KOTA MALANG

Awasss... Sewa LC Karaoke Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 10:55 WIB
Awasss... Sewa LC Karaoke Bakal Kena Pajak

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang mulai menggali pajak dari penghasilan wanita pemandu lagu (ladies companion/ LC) dengan asumsi mencapai Rp12-14 juta per bulan. Dikabarkan, potensi pajak yang bisa dipungut dari LC itu berkisar miliaran rupiah.

Kepala BPPD Kota Malang Ade Herawanto mengakui selama ini pajak dari LC belum pernah dibahas sebelumnya, bahkan belum tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kora Malang nomor 2 tahun 2015 tentang Pajak Daerah. Hal ini akan menjadi bagian dari ekstensifikasi pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"LC selama ini tidak dipungut pajak, padahal mereka potensial sebagai wajib pajak. Lagi pula, LC menjadi bagian dari jasa hiburan yang bisa ditarik pajak. Kami menambah materi seperti LC yang bisa dimasukkan menjadi wajib pajak dan menjadikan poin tambahan dalam pembahasan perubahan Perda Kota Malang," ujarnya di Gedung Pemkot Malang, Rabu (21/2).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Ade mengakui saat ini masih menggodok formula teknis penarikan pajak terhadap para LC. Dia juga berharap wacana pemajakan LC bisa mendapat respons positif dari legislatif.

Menurutnya dasar UU yang berlaku memiliki kriteria yang memadai untuk memasukkan LC menjadi wajib pajak, bahkan juga telah diterapkan di sejumlah daerah lainnya. Hingga saat ini, kebijakan untuk memajaki LC telah masuk ke pembahasan dalam rapat-rapat paripurna DPRD Kota Malang.

Sementara itu, Ade juga telah menghitung kisaran potensi pajak yang bisa dipungut dari kebijakan tersebut. Berdasarkan data sementara yang dihimpun BPPD Kota Malang, jumlah LC mencapai sekitar 500 orang, baik yang tergabung dalam manajemen tempat hiburan maupun freelance atau pekerja lepas. Para LC tersebut bekerja di tempat karaoke, club maupun pub.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jika dihitung secara sederhana, penghasilan LC tiap tahun bisa mencapai Rp144 juta dengan rata-rata pendapatan Rp12 juta per bulan. Bila terdapat 500 orang LC, maka nilai totalnya Rp72 miliar. Kalau asumsi dikenakan pajak 20%, maka BPPD bisa menghimpun pajak Rp14,4 miliar.

"Kalau 10% saja dari potensi itu yang bisa ditarik, kan bisa ada tambahan Rp1,4 miliar," sebutnya seperti dilansir malangtimes.com. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP