KEBIJAKAN PEMERINTAH

Awasi Kinerja Keuangan Daerah, Kemendagri Bikin Aplikasi Khusus

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Juli 2021 | 18:30 WIB
Awasi Kinerja Keuangan Daerah, Kemendagri Bikin Aplikasi Khusus

Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri membuat aplikasi yang menyediakan informasi tentang indeks pengelolaan keuangan daerah (IPKD).

Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni mengatakan IPKD menjadi instrumen pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi keuangan daerah. Tujuan utama dari pembuatan aplikasi IPKD adalah peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

"[Aplikasi IPKD] untuk mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab," katanya, dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Agus menerangkan pembuatan aplikasi IPKD akan menjalankan peran Mendagri dalam melakukan pembinaan umum terhadap pemerintah daerah. Salah satu aspek pembinaan tersebut adalah dalam bidang keuangan daerah.

Dia menambahkan aplikasi tersebut juga akan memetakan tata kelola keuangan daerah di seluruh Indonesia. Aplikasi akan berjalan secara otomasi dan menghasilkan data yang objektif serta transparan tentang kualitas pengelolaan keuangan pemda.

"Pengukuran indeks juga dilakukan melalui sistem aplikasi sehingga diharapkan penilaiannya objektif, transparan, terukur, akuntabel dan bebas intervensi. Siapapun yang menginputnya pasti hasilnya sama," tuturnya.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Agus menjelaskan terdapat enam aspek pengukuran dalam aplikasi IPKD Kemendagri. Pertama, kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran. Kedua, pengukuran alokasi belanja APBD. Ketiga, transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Keempat, pengukuran kualitas penyerapan anggaran daerah. Kelima, pengukuran kondisi keuangan daerah. Keenam, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Hasil indeks akan terbagi menjadi 3 kategori penilaian. Pemda yang masuk indeks kategori A masuk dalam jajaran peringkat baik dalam urusan pengelolaan keuangan. Predikat nilai B sebagai kelompok pemda yang memerlukan perbaikan tata kelola keuangan.

Predikat nilai C untuk kelompok pemerintah daerah yang perlu memperbaiki tata kelola keuangan. "Daerah yang memperoleh predikat terburuk akan dibina secara khusus oleh Kemendagri," jelas Agus dalam keterangan resmi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024