KOTA PEKANBARU

Awas! Rumah Penunggak Pajak PBB Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Dian Kurniati | Selasa, 19 Januari 2021 | 16:45 WIB
Awas! Rumah Penunggak Pajak PBB Bakal Ditempeli Stiker Khusus

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau berencana memasang stiker khusus terhadap rumah-rumah yang diketahui tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan penempelan stiker tersebut untuk mendorong masyarakat membayar PBB. Stiker penanda belum lunas PBB itu akan berwarna merah dan ditempel di dinding rumah.

"Untuk yang tidak bayar pajak, kami siapkan stiker merah," katanya, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Zulhelmi menambahkan Bapenda telah menguji coba penempelan stiker penanda belum lunas PBB pada tahun lalu. Kala itu, baru 1 kecamatan di Pekanbaru yang telah menerapkan. Kebanyakan warga saat itu mengaku keberatan ditempeli stiker merah.

Alhasil, mereka pun memilih untuk melunasi PBB-nya ketimbang harus ditempeli stiker. "Ada yang bilang, 'Kami tidak mau dipasangi stiker merah', dan mereka langsung bayar," ujarnya seperti dilansir goriau.com.

Setelah uji coba tersebut, Zulhelmi menyatakan Bapenda akan segera memulai pemasangan stiker tanda belum lunas PBB di seluruh penjuru Kota Pekanbaru. Dia berharap makin banyak masyarakat yang terdorong untuk melunasi PBB-nya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Tak ketinggalan, pemkot juga memberikan insentif dengan memperpanjang pembebasan denda keterlambatan atau pemutihan pajak demi meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Dengan pembebasan denda atau sanksi keterlambatan itu, wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajaknya, serta potongan pajak berdasarkan nilai yang tercantum pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT),” tuturnya.

Selain pemutihan, masyarakat juga berpeluang mendapatkan diskon pembayaran pajak. Untuk warga dengan tagihan PBB-P2 Rp100.000 ke bawah akan bebas dari tagihan. Lalu, warga yang memiliki tagihan PBB-P2 Rp100.000—Rp500.000, mendapat diskon 50%.

Untuk warga dengan tagihan Rp500.000—Rp2 juta akan mendapat diskon 25%. Kemudian, warga dengan tagihan PBB-P2 Rp2 juta—Rp5 juta memperoleh diskon 20%. Wajib pajak dengan tagihan PBB-P2 senilai Rp5 juta ke atas, mendapat diskon 15%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Januari 2021 | 21:41 WIB

semoga dengan adanya sanksi soial seperti ini dapat meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024