PMK 143/2023

Aturan Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Terbit! Segini Tarifnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 29 Desember 2023 | 16:41 WIB
Aturan Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Terbit! Segini Tarifnya

Laman muka dokumen PMK 143/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merilis PMK 143/2023 yang mengatur ulang ketentuan mengenai tata cara pemungutan pajak rokok.

PMK 143/2023 di antaranya menegaskan pajak rokok juga dikenakan atas rokok elektrik. Adapun tarif yang dikenakan adalah sebesar 10% dari cukai rokok. Besaran tarif tersebut sama seperti tarif pajak rokok dalam ketentuan terdahulu.

"Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rokok elektrik," demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 143/2023, sebagaimana dikutip pada Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:
Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

PMK 143/2023 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sebelumnya, Pasal 33 ayat (2) UU HKPD menyatakan pajak rokok dikenakan atas rokok yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya. Pengenaan pajak rokok pada bentuk rokok lainnya belum diatur dalam peraturan terdahulu, yaitu UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan aturan turunannya.

Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Berdasarkan pengertian tersebut, dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok.

Baca Juga:
Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

Perlu dicatat, pajak rokok berbeda dengan cukai rokok. Hal ini berarti rokok dikenakan dua jenis pungutan, yaitu cukai dan pajak. Namun, bukan berarti rokok terkena pungutan berganda. Sebab, definisi, dasar pengenaan, dan lembaga yang berwenang memungut atas cukai rokok dan pajak rokok berbeda.

Kendati cukai rokok dan pajak rokok merupakan pungutan yang berbeda, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) PMK 143/2023, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor bea dan cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.

Selain itu, melalui PMK 143/2023, pemerintah juga mengatur tentang kontribusi penerimaan pajak rokok untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan.

Adapun PMK 143/2023 ini berlaku mulai 22 Desember 2023. Berlakunya PMK 143/2023 akan sekaligus mencabut PMK 115/2013 s.t.d.t.d PMK 11/2017 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. Selain itu, berlakunya PMK 143/2023 ini juga sekaligus mencabut PMK 128/2018. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

Selasa, 09 April 2024 | 15:00 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Kudus Sita Satu Juta Rokok Ilegal Selama Ramadan 2024

Selasa, 09 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Senin, 08 April 2024 | 14:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Cek Kios-Kios Pasar, Dapati Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD