UU CIPTA KERJA

Aturan Penerbitan SKPKBT Setelah 5 Tahun Akibat Tindak Pidana Dihapus

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 11:51 WIB
Aturan Penerbitan SKPKBT Setelah 5 Tahun Akibat Tindak Pidana Dihapus

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) bagi wajib pajak yang melakukan tindak pidana perpajakan setelah daluwarsa SKPKBT dihapus.

Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 15 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Penghapusan pasal tersebut masuk dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. Simak artikel 'DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.

Dalam Pasal 15 ayat (1) UU KUP disebutkan dirjen pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Baca Juga:
DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,” demikian bunyi penggalan Pasal 15 ayat (1) UU KUP yang juga dimuat dalam Pasal 113 RUU Cipta Kerja, dikutip pada Selasa (6/10/2020).

Adapun Pasal 15 ayat (4) UU KUP mengatur ketentuan mengenai jika jangka waktu 5 tahun telah lewat, SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

SKPKBT bisa diterbitkan jika wajib pajak setelah 5 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan Jika Belum Lewat Daluwarsa Ini

Sekarang, melalui UU Cipta Kerja, Pasal 15 ayat (4) UU KUP tersebut dihapuskan. Selain itu, RUU Cipta Kerja juga mengubah beberapa ketentuan mengenai sanksi administrasi yang tercantum dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU KUP.

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 186 pasal, yang secara garis besar mencakup peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan, serta sanksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M