INDIA

Aturan Membingungkan, Pengusaha Minta Setoran Pajak Digital Diundur

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juli 2020 | 13:30 WIB
Aturan Membingungkan, Pengusaha Minta Setoran Pajak Digital Diundur

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW DELHI, DDTCNews—Asosiasi pengusaha Amerika Serikat (AS) di India, US-India Strategic Partnership Forum (USISPF), mengaku belum siap melakukan pembayaran pertama atas pajak digital di India pekan ini.

Dalam keterangan resminya, USISPF meminta kepada otoritas pajak untuk mengundur jatuh tempo pembayaran pajak digital berupa equalisation levy sebesar 2% atas seluruh transaksi terkait layanan digital tersebut.

"Banyak ketentuan dalam equalization levy yang membingungkan dan multitafsir, kami tidak mengetahui jelas seberapa besar nominal pajak yang harus kami bayar kepada otoritas," tulis USISPF dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Google bahkan merasa sangat keberatan dengan penerapan equalization levy tersebut karena equalization levy juga dikenakan atas penghasilan dari iklan oleh perusahaan luar negeri yang ditargetkan untuk konsumen India.

Managing Director USISPF Nivedita Mehra mengatakan asosiasi sudah bersurat kepada Kementerian Keuangan India dalam rangka menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh perusahaan AS akibat jenis pajak baru ini.

Dalam surat tersebut, perusahaan AS yang tergabung dalam USISPF keberatan dengan kewajiban kepemilikan nomor identitas perpajakan yang menurut USISPF sulit dipenuhi secara administratif oleh perusahaan AS.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Namun demikian, dilansir dari India Times, seorang pejabat di pemerintahan yang dikutip oleh The Times of India mengatakan pemerintah tetap berkomitmen penuh untuk mengenakan equalization levy atas perusahaan digital.

Untuk diketahui, equalization levy adalah suatu bentuk pemajakan yang memiliki intensi untuk memajaki transaksi digital dengan subjek pajak luar negeri (nonresiden). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya