FILIPINA

Aturan Baru Terbit, Otoritas Ingatkan Influencer Soal Kewajiban Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Agustus 2021 | 09:12 WIB
Aturan Baru Terbit, Otoritas Ingatkan Influencer Soal Kewajiban Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) mengingatkan influencer untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak seiring dengan diterbitkannya beleid Revenue Memorandum Circular 97-2021.

Dalam aturan yang diterbitkan pada 16 Agustus 2021 ini, disebutkan agar influencer segera mendaftarkan diri ke BIR. Apabila tidak melapor maka BIR akan mengejar influencer tersebut dan menuntutnya supaya membayar pajak penghasilannya.

“Mereka harus mendaftar karena dianggap berbisnis. Untuk itu, mereka harus segera mendaftar untuk menghindari hukuman,” ujar Deputi Komisioner BIR Marissa Cabreros seperti dilansir Manila Times, Selasa (31/08/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Saat ini, jasa influencer tengah berkembang pesat di Filipina. Namun, banyak influencer di Filipina yang belum melapor dan membayarkan pajak penghasilan. Otoritas pajak lantas menerbitkan aturan tersebut sebagai imbauan kepada influencer.

Apalagi, tak sedikit perusahaan saat ini yang membutuhkan jasa influencer dalam memasarkan produk agar dapat dikenal dan laris di pasaran. Tidak mengherankan, influencer meraup banyak keuntungan dari jasanya.

Perolehan penghasilan baik yang diperoleh dari media sosial, vlogger, blogger, atau influencer, baik berupa barang maupun uang tunai, harus dikenakan pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku di Filipina.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sekalipun demikian, BIR menyatakan influencer yang berpenghasilan rendah tidak perlu takut untuk mendaftar. Bagi yang berpenghasilan kurang dari 250.000 peso per tahun atau setara dengan Rp71,85 juta akan dibebaskan pengenaan pajak penghasilan.

Mereka hanya perlu mendaftar untuk memenuhi kewajiban dan terhindar dari hukuman. Influencer yang memperoleh penghasilan dari perusahaan asing seperti Youtube, Facebook, Instagram dan lainnya juga tidak perlu khawatir dikenakan pajak penghasilan ganda.

Menurut BIR, mereka hanya cukup menunjukan sertifikat domisili pajak untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena Filipina telah melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda dengan yurisdiksi asing tersebut.

Upaya pemerintah mengenakan pajak influencer tersebut sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19. Dengan pemajakan tersebut, pemerintah berharap pemasukan pajak mencapai 2,8 triliun peso, atau naik 7% dari 2020 yang hanya 195 triliun peso. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak