PERATURAN BKPM 4/2021

Aturan Baru! Permohonan Pembebasan Bea Masuk Bisa Diurus Lewat OSS

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Mei 2021 | 16:30 WIB
Aturan Baru! Permohonan Pembebasan Bea Masuk Bisa Diurus Lewat OSS

Tampilan awal Peraturan BKPM No. 4/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha bisa memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas impor melalui Online Single Submission (OSS) seperti diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 4/2021

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021, pelaku usaha yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB), sertifikat standar, dan/atau izin dapat memperoleh fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud ... diajukan melalui Sistem OSS," bunyi Pasal 66 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Secara lebih terperinci, fasilitas pembebasan bea masuk atas impor yang dapat diberikan melalui OSS mencakup pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan atau pengembangan industri, impor barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Kemudian, impor barang modal untuk pengembangan industri pembangkit tenaga listrik atau kepentingan umum, dan impor barang dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Fasilitas bea masuk juga diberikan atas impor mesin, barang, bahan, hingga barang modal sepanjang barang tersebut telah sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Nanti, pelaku usaha dapat mengunggah rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke sistem OSS.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor ... diajukan dan diterbitkan dalam Sistem OSS," bunyi Pasal 74 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021.

Pelaku usaha yang mengajukan fasilitas bea masuk harus mengisi data permohonan, mengunggah, dan mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan. Nanti, akan ada klarifikasi teknis atas permohonan fasilitas tersebut.

Klarifikasi teknis dilakukan paling lambat 5 hari setelah pengajuan fasilitas bea masuk dari wajib pajak. Bila klarifikasi teknis menyatakan pengajuan telah lengkap dan benar, OSS dalam 5 hari akan mengirimkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M