KEBIJAKAN KEPABEANAN

Aturan Baru Impor di Kawasan Berfasilitas, Tata Kelola Bisa Lebih Baik

Dian Kurniati | Senin, 19 Februari 2024 | 13:15 WIB
Aturan Baru Impor di Kawasan Berfasilitas, Tata Kelola Bisa Lebih Baik

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai ketentuan baru mengenai impor di kawasan berfasilitas yang diatur dalam Permendag 36/2023 akan membuat tata kelola impor menjadi lebih baik.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pengaturan impor di kawasan berfasilitas sebetulnya bukan tema baru. Meski demikian, terdapat beberapa perubahan ketentuan yang perlu diperhatikan pengguna jasa.

"Dulu dan nanti sama, tidak terlalu banyak perbedaan. Justru malah kita bisa menatakelolakan secara lebih baik," katanya dalam Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Impor Kawasan Berfasilitas, Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Pemeriksaan Fisik Barang Rush Handling Kini Selektif Berbasis Risiko

Padmoyo mengatakan Permendag 36/2023 terbit sebagai tindak lanjut dari hasil rapat terbatas mengenai mekanisme impor yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Peraturan ini memiliki ruang lingkup yang luas antara lain berkaitan dengan impor barang kiriman pekerja migran, pelarangan dan pembatasan (lartas), impor border dan post-border, impor barang penumpang, serta impor oleh pengguna jasa kawasan berfasilitas.

Permendag 36/2023 akan berlaku mulai 10 maret 2024 atau 90 hari sejak diundangkan. Dalam masa transisi, DJBC bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat juga telah melakukan berbagai persiapan.

Dia menjelaskan Permendag 36/2023 antara lain mengubah ketentuan mengenai pelarangan dan/atau pembatasan (lartas) atas impor beberapa komoditas. Perubahan ini misalnya terjadi pada lartas atas komoditas yang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

Baca Juga:
Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Informasi detail mengenai komoditas lartas dapat diakses melalui situs https://insw.go.id/intr, dengan meng-input kode HS atau nama barang.

Terdapat pengecualian ketentuan impor komoditas lartas oleh perusahaan penerima fasilitas. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memperhatikan mekanisme pemenuhan tata niaga impor yang berlaku.

"Berkaitan dengan pengecualian-pengecualian, di sini akan bisa diskusikan. Berkaitan dengan SDM, sistem IT, dan SOP, teman-teman LNSW juga sudah mengantisipasi," ujarnya.

Padmoyo menambahkan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan menyampaikan kebijakan dan pengaturan impor kawasan berfasilitas yang baru kepada pengguna jasa, tetapi juga menampung berbagai masukan dari pelaku usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan