PELAYANAN PAJAK

Aturan Banyak Berubah, WNI di Luar Negeri Dapat Sosialisasi Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Desember 2021 | 17:00 WIB
Aturan Banyak Berubah, WNI di Luar Negeri Dapat Sosialisasi Perpajakan

Suasana kegiatan sosialisasi yang diadakan KBRI Bangkok pada Sabtu, (11/12/2021). (foto: Kementerian Luar Negeri)

JAKARTA, DDTCNews - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok mengadakan kegiatan sosialisasi terkait dengan kebijakan perpajakan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim Thailand.

Dubes RI untuk Kerajaan Thailand Rachmat Budiman mengatakan WNI di luar negeri membutuhkan informasi yang komprehensif terkait dengan kebijakan perpajakan. Terlebih, kebijakan perpajakan di Indonesia yang berubah tidaklah sedikit.

"KBRI Bangkok akan berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan informasi yang menjadi kepentingan warga Indonesia di Thailand , termasuk mengenai kepabeanan dan perpajakan yang sering ditanyakan masyarakat," katanya dikutip dari laman resmi Kemenlu, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Rachmat menjelaskan kegiatan sosialisasi kebijakan perpajakan menghadirkan dua narasumber, yaitu Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) R. Fadjar Donny Tjahjadi dan Penyuluh Pajak dari Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani.

Pada sisi kepabeanan dan cukai banyak dijelaskan tentang aturan eksportasi/importasi barang, barang kiriman, barang penumpang, dan barang pindahan. Sementara itu, materi di bidang pajak banyak berkutat pada ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Para peserta yang hadir fisik dan daring banyak mengajukan pertanyaan seputar kepabeanan. Aspek yang sering ditanyakan WNI adalah tarif bea masuk untuk barang pribadi, pendaftaran IMEI bagi WNI yang menetap di Thailand dan prosedur impor barang nonfisik seperti peranti lunak.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Pada bidang pajak, beberapa topik yang menjadi perhatian seperti tata cara perubahan data NPWP, pengisian SPT tahunan, perhitungan pajak penghasilan bagi pelaporan pajak atas gaji yang bersumber dari Thailand, dan penetapan kriteria subjek pajak dalam negeri atau luar negeri.

"Kegiatan ini tidak hanya dihadiri oleh masyarakat Indonesia di Thailand, tetapi juga WNI di negara lain secara virtual, termasuk Ketua Indonesia Diaspora Network (IDN) Global yang bertempat tinggal di Qatar," tutur Rachmat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M