PADANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua menyelenggarakan sosialisasi aktivasi akun Coretax DJP dan asisten pelaporan SPT Tahunan di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat pada 10 Februari 2026.
Kegiatan ‘jemput bola’ tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yang saat ini telah memasuki masa pelaporan, dengan batas akhir 31 Maret 2026.
“Sebanyak 13 personel diterjunkan dalam kegiatan ini, terdiri atas 8 pegawai KPP dan 5 mahasiswa yang tergabung dalam program Renjani,” kata Kasie Pengawasan I KPP Pratama Padang Dua Budi Fayanda Armen dikutip dari situs DJP, Rabu (25/2/2026).
Menurut Budi, kehadiran para relawan pajak tersebut menunjukkan sinergi antara otoritas perpajakan dan kalangan akademisi dalam mendukung edukasi pajak di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan nasional, termasuk sektor kesehatan. Oleh karena itu, peran aktif ASN sebagai wajib pajak memiliki peran strategis dalam memberikan teladan kepatuhan.
“Melalui kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kita turut berkontribusi langsung terhadap keberlanjutan pembangunan, termasuk peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Materi teknis disampaikan oleh penyuluh pajak, Rico Satria Adipradana. Dia menjelaskan secara terperinci tahapan aktivasi akun Coretax DJP, penggunaan kode otorisasi (sertifikat elektronik), hingga praktik langsung pelaporan SPT Tahunan.
Peserta juga dibimbing mengantisipasi kendala umum, seperti validasi data dan pengisian bukti potong agar proses pelaporan berjalan lancar.
Melalui pendekatan jemput bola ini, KPP Pratama Padang Dua berharap tingkat literasi dan kepatuhan perpajakan, khususnya di lingkungan instansi pemerintah, semakin meningkat.
Kepatuhan yang konsisten tidak hanya memperkuat sistem pajak yang transparan dan berkelanjutan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional secara berkesinambungan.
Sejalan dengan itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengimbau ASN untuk segera melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada akhir Februari 2026. DJP bahkan telah meminta bantuan kepada semua kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"Kami meminta bantuan kepada K/L terkait seperti Kemen-PANRB, BP BUMN, Bank Indonesia, dan Kemendagri untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari," tuturnya. (rig)
