KABUPATEN BANYUMAS

Asyik, Program Pemutihan PBB Berlanjut Sampai Agustus 2021

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 April 2021 | 09:01 WIB
Asyik, Program Pemutihan PBB Berlanjut Sampai Agustus 2021

Ilustrasi.

PURWOKERTO, DDTCNews - Pemkab Banyumas, Jawa Tengah memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Eko Prijanto mengatakan pemkab melanjutkan insentif PBB-P2 berupa pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi tunggakan pajak.

Menurutnya pembebasan sanksi pajak berlaku untuk tunggakan pada 2016 sampai 2019. "Jadi yang termasuk piutang di tahun 2016 hingga 2019 tinggal membayar pokoknya saja. Denda dihapus semua," katanya dikutip Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Pemprov Jorjoran Berikan Pemutihan Denda Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Eko menuturkan keputusan memberikan pemutihan sanksi administrasi karena dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan masyarakat pada tahun ini. Oleh karena itu, menggulirkan insentif pajak bagi masyarakat.

Menurutnya, insentif memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dengan pendapatan rendah (MBR). Adapun skema pemutihan sanksi merupakan kelanjutan kebijakan insentif yang berlaku pada tahun lalu.

Pemkab Banyumas berharap kebijakan insentif memberikan dampak positif pada kepatuhan masyarakat membayar pajak. Eko berharap insentif dapat dimanfaatkan dengan optimal.

Baca Juga:
Catat! Pemutihan PBB Tidak Lagi Diadakan Tahun Depan

Pasalnya, pemerintah sudah mulai memberikan insentif pada April 2021 dan akan berlaku sampai Agustus 2021. Eko menyebutkan pemkab memproyeksikan dampak pandemi masih akan terasa sampai semester II/2021.

"Ini [insentif PBB-P2] diberi waktu sampai Agustus mendatang, apalagi saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung," ujar Eko seperti dilansir Radar Banyumas. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 November 2021 | 18:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Jorjoran Berikan Pemutihan Denda Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Sabtu, 13 November 2021 | 06:00 WIB KOTA DEPOK

Catat! Pemutihan PBB Tidak Lagi Diadakan Tahun Depan

Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG

Diskon Pajak Daerah Masih Ramai, Pemutihan PBB-P2 Kembali Diadakan

Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:00 WIB KABUPATEN KLATEN

Jangan Telat Lagi, Pemutihan Denda PBB Diperpanjang Sampai Akhir 2021

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya