KOTA BONTANG

Pemkot Ini Hapuskan Denda PBB hingga Desember 2025

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 20 Agustus 2025 | 12.30 WIB
Pemkot Ini Hapuskan Denda PBB hingga Desember 2025
<p>Ilustrasi.</p>

BONTANG, DDTCNews - Pemkot Bontang, Kalimantan Timur, menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2018-2024.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menyampaikan program pembebasan denda PBB-P2 ini dilaksanakan sampai dengan Desember 2025. Karena sudah berlaku, warga Bontang diimbau segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Jangan khawatir, sekarang ada program pembebasan denda PBB-P2 dari Pemkot Bontang. Bayar pokoknya saja dan denda kita hapus untuk masa pajak tahun 2018 s/d 2024," tulis Bapenda Kota Bontang di media sosial, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Bapenda Kota Bontang menjelaskan ada sejumlah syarat administratif yang harus dipatuhi wajib pajak apabila hendak mengikuti program pemutihan PBB-P2 tahun ini. Pertama, mengajukan surat permohonan pembebasan sanksi administrasi (denda) PBB-P2.

Surat akan disediakan di kantor Bapenda sehingga wajib pajak hanya perlu datang dan mengisi formulir surat permohonan untuk mendapatkan pembebasan denda PBB-P2.

Kedua, wajib pajak harus membuat surat kuasa jika permohonan dikuasakan. Wajib pajak juga bisa mendapatkan format surat yang telah disediakan di kantor Bapenda.

Ketiga, permohonan yang dikuasakan harus melampirkan 3 lembar dokumen, yaitu fotokopi KTP pemberi kuasa, fotokopi KTP yang diberi kuasa, dan fotokopi SPPT PBB-P2 pemberi kuasa.

"Untuk informasi lebih lengkap, hubungi kantor Bapenda Kota Bontang. Segera manfaatkan kesempatan ini," imbau Bapenda Kota Bontang. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.