KEBIJAKAN FISKAL

Asyik, Insentif PPh Final UMKM DTP Berlanjut Tahun Ini

Dian Kurniati | Senin, 01 Februari 2021 | 19:07 WIB
Asyik, Insentif PPh Final UMKM DTP Berlanjut Tahun Ini

Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) yang mulai diberikan pada 2020, akan berlanjut pada tahun ini melalui program pemulihan ekonomi nasional. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) yang mulai diberikan pada 2020, akan berlanjut pada tahun ini melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Sri Mulyani mengatakan perpanjangan insentif pajak itu untuk membantu UMKM pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Dia berharap insentif tersebut mampu memperbaiki arus kas perusahaan agar bisa kembali berproduksi.

"Implementasi dari insentif perpajakan untuk PEN 2021 akan dilakukan dan merupakan kelanjutan dari PEN 2020," katanya melalui konferensi video, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sri Mulyani mengatakan PPh final DTP itu menjadi bagian dari sejumlah fasilitas perpajakan yang berlanjut pada tahun ini. Sayangnya, dia belum memerinci ketentuan serta pagu insentif pajak tersebut tahun ini.

PP No.23/2018 mengatur UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto. Dengan insentif pajak, PPh final tersebut akan ditanggung pemerintah.

Pada pemberian insentif PPh final DTP 2020, pemerintah mewajibkan UMKM terlebih dulu mengajukan Surat Keterangan untuk pemanfaatan insentif dari Ditjen Pajak (DJP). Setelahnya, UMKM juga wajib melaporkan laporan realisasi insentif itu melalui e-reporting pada situs pajak.go.id.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jika tidak melaporkan realisasi , wajib pajak tidak dapat lagi memanfaatkan insentif PPh final DTP. Artinya, wajib pajak harus menyetorkan PPh final 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final, dan membayar sanksi berdasar ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan.

Pada 2020, pemerintah mengalokasikan pagu Rp2,4 triliun untuk insentif PPh final UMKM DTP, tetapi kemudian direvisi menjadi Rp1,08 triliun. Namun hingga akhir tahun, realisasinya hanya Rp670 miliar atau 62,03%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara