PROVINSI DKI JAKARTA

Asyik, Bayar Pajak PBB di Tokopedia Bisa Dapat Cashback

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 15:00 WIB
Asyik, Bayar Pajak PBB di Tokopedia Bisa Dapat Cashback

Ilustrasi. (foto: media sosial Bapenda DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk merayakan HUT Jakarta ke-494, wajib pajak DKI Jakarta yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui Tokopedia berkesempatan untuk mendapatkan cashback.

"Nikmati cashback hingga Rp15.000 dengan memasukkan kode promo PLUSJKT pada saat membayarkan PBB DKI Jakarta melalui Tokopedia," tulis Bapenda DKI Jakarta melalui akun Instagram @humaspajakjakarta, Selasa (22/6/2021).

Fasilitas cashback dari Tokopedia ini hanya berlaku selama lima hari, mulai dari Selasa (22/6/2021) hingga Minggu (27/6/2021). Bapenda sendiri telah menerbitkan surat pemberitahuan pajak terutang berbentuk elektronik atau e-SPPT PBB terhitung sejak bulan lalu.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dengan e-SPPT PBB, wajib pajak tidak lagi menerima SPPT PBB dalam bentuk kertas seperti tahun-tahun sebelumnya. SPPT disampaikan secara online melalui sistem e-SPPT PBB yang dikembangkan oleh Bapenda.

Untuk memperoleh e-SPPT, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui dua kanal yang tersedia antara lain https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau aplikasi JAKI. Adapun aplikasi JAKI tersedia di Playstore untuk perangkat Android dan App Store untuk iPhone.

Khusus untuk tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB 2021 adalah pada 29 Oktober 2021, atau mundur 1 bulan ketimbang tahun lalu yang jatuh tempo pada 30 September 2020.

Menurut Bapenda, jatuh tempo pembayaran PBB yang mundur tersebut disebabkan oleh mundurnya tanggal penerbitan e-SPPT PBB oleh Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam