KABUPATEN CILACAP

Daerah Ini Bebaskan Warga Miskin dari Tagihan PBB

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 17 Februari 2026 | 08.30 WIB
Daerah Ini Bebaskan Warga Miskin dari Tagihan PBB
<p>Ilustrasi.</p>

CILACAP, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan jumlah tagihan senilai Rp50.000 ke bawah. Dengan demikian, warga yang nilai PBB-P2 terutangnya sampai dengan Rp50.000 tidak perlu membayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap Luhur Satrio Muchsin menjelaskan kebijakan ini merupakan arahan langsung Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Menurutnya, kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat, terutama bagi kalangan kurang mampu.

“Bagi masyarakat yang di SPPT tertera nilai PBB Rp50.00 atau di bawahnya akan digratiskan,” ungkap Luhur, dikutip pada Selasa (17/2/2026).

Luhur menjelaskan pembebasan PBB-P2 tersebut diberikan tanpa melalui permohonan. Ia menyebut mekanisme kebijakan ini sepenuhnya mengacu pada data yang tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Dengan demikian, warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Sistem akan otomatis mendeteksi besaran nilai PBB-P2 dan menerapkan keringanan sesuai dengan ketentuan.

Luhur mengatakan kebijakan ini akan mulai berlaku saat SPPT didistribusikan mulai Maret 2026. Proses distribusi SPPT akan dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah desa dan kelurahan setempat.

Selain membantu masyarakat, Luhur berharap pembebasan PBB-P2 dapat menjaga kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar pajak. Hal ini terutama bagi wajib pajak dengan nilai PBB-P2 terutang di atas ambang batas pembebasan.

“Harapannya masyarakat tetap patuh membayar PBB, dan yang nilainya kecil bisa terbantu dengan kebijakan ini,” ungkapnya.

Luhur berujar pembebasan PBB-P2 merupakan bagian dari upaya Pemkab Cilacap untuk memberikan dampak positif bagi warganya. Terlebih, pemkab memandang kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat berbagai tantangan global dan nasional.

Dia menambahkan kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di antaranya dengan memberikan insentif pajak untuk mengurangi beban finansial mereka.

Ia berharap pemberian insentif juga dapat menciptakan hubungan saling percaya antara pemerintah dan masyarakat. Selain itu, pemberian insentif pajak diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

“Kesadaran pajak merupakan salah satu pilar utama pembangunan daerah. Dengan penerimaan pajak yang memadai, pemerintah dapat terus melanjutkan program-program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik untuk warga Cilacap,” pungkasnya, dilansir banyumasekspres.id. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.