BEKASI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi akan memulai pencetakan massal surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2026.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengatakan SPPT PBB dicetak sejak awal tahun agar pelaku usaha terdorong untuk lebih dini membayar PBB tahun pajak 2026.
"Kami mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak, terutama para pengusaha yang telah merasakan manfaat dan keuntungan dari penanaman modal di Kabupaten Bekasi," katanya, dikutip pada Rabu (18/2/2026).
Tak hanya mencetak SPPT PBB sejak awal tahun, lanjut Iwan, Bapenda juga sudah melaksanakan pendataan objek PBB dan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Harapannya, data objek PBB dan potensi pendapatan PBB dapat lebih akurat.
"Awal tahun ini, kami sudah mulai melakukan pendataan objek pajak dan pemeriksaan wajib pajak sebagai langkah evaluasi dan perbaikan," ujarnya seperti dilansir bekasinewsroom.com.
Ke depan, sambung Iwan, wajib pajak yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran PBB akan dikenai sanksi. Dia menambahkan pengenaan sanksi akan dilaksanakan oleh Satgas Pajak.
"Kami akan menerapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Ini dilakukan demi kepentingan daerah dan masyarakat luas," tuturnya.
Sebagai informasi, SPPT adalah surat yang digunakan otoritas pajak daerah untuk memberitahukan nilai ketetapan PBB yang terutang kepada wajib pajak. Wajib pajak harus melunasi PBB paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengiriman SPPT.
PBB ditetapkan oleh pemda berdasarkan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak dalam rangka melaporkan data subjek dan objek PBB. (rig)
