KOREA SELATAN

Asosiasi Minta Pungutan Pajak Cryptocurrency Ditunda Hingga 2023

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:45 WIB
Asosiasi Minta Pungutan Pajak Cryptocurrency Ditunda Hingga 2023

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Asosiasi blockchain di Korea Selatan, Korea Blockchain Association (KBA), meminta Pemerintah Korea Selatan untuk menunda rencana pengenaan pajak atas keuntungan dari transaksi cryptocurrency hingga 2023.

Menurut KBA, infrastruktur blockchain dan cryptocurrency yang tersedia saat ini masih belum siap untuk mendukung pemajakan atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency sehingga sulit untuk diterapkan pada Oktober 2021.

"Tidak masuk akal bila Pemerintah Korea Selatan meminta perusahaan untuk menyiapkan sistem dan protokol yang mumpuni untuk kepentingan perpajakan dalam waktu 1 tahun, terlalu singkat," ujar KBA, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

DPR sebelumnya menyetujui inisiatif pemerintah mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency mulai Oktober 2021. Dengan beleid itu, pihak perantara diwajibkan untuk mengenakan pajak atas penghasilan dari transaksi serta menyetorkan data kepada otoritas pajak.

Pada beleid tersebut, transaksi cryptocurrency pada September 2021 harus mulai dicatat dan direkam oleh pihak perantara transaksi. Pajak yang dikenakan atas penghasilan dari transaksi cryptocurrency mulai disetorkan kepada otoritas pajak pada Oktober 2021.

Di lain pihak, KBA telah mengirimkan proposal kepada Komisi Perencanaan dan Finansial Parlemen Korea Selatan. Pada proposal tersebut, KBA mengusulkan penundaan pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

"Penundaan pengenaan pajak penghasilan dari transaksi cryptocurrency akan lebih menguntungkan pemerintah secara jangka panjang," ujar KBA seperti dilansir dari cryptonews.com.

Meski begitu, Pemerintah Korea Selatan agaknya masih bersikukuh untuk mulai memungut pajak atas transaksi cryptocurrency. Tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency bakal sebesar 20%.

"Volume transaksi cryptocurrency saat ini sudah mencapai KRW500 triliun (Rp6.461 triliun) dalam 1 tahun. Hingga saat ini, penghasilan dari transaksi tersebut belum bisa dipajaki oleh pemerintah," ujar Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor