KABUPATEN PASER

ASN di Daerah Penyangga IKN Diminta Jadi Teladan Kepatuhan Pajak

Dian Kurniati
Sabtu, 24 Februari 2024 | 10.30 WIB
ASN di Daerah Penyangga IKN Diminta Jadi Teladan Kepatuhan Pajak

Ilustrasi. Petugas kesehatan memeriksa anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt.

PASER, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mulai mendistribusikan 99.087 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Bupati Paser Fahmi Fadli mengatakan SPPT PBB-P2 diterbitkan dan didistribusikan lebih awal agar wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Dia pun meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab untuk menjadi contoh kepatuhan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pajak dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan PAD apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (24/2/2024).

Fahmi mengatakan ASN dan masyarakat dapat membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024. Menurutnya, ketetapan PBB-P2 pada tahun ini senilai Rp6,2 miliar.

Dia menjelaskan pemkab telah melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban pajak daerahnya. Dalam hal ini, pemkab mengembangkan aplikasi SIMPADATAKA untuk memberikan pelayanan pajak daerah secara online.

Selain itu, pemkab terus menambah kanal pembayaran pajak daerah, termasuk PBB-P2, di Bank Kaltimtara, dompet digital, dan marketplace. Apabila menemukan kesulitan dalam membayar PBB-P2, pemkab pun menyediakan saluran call center melalui telepon.

Fahmi menyebut PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting dalam PAD. Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), Kabupaten Paser juga memiliki potensi PAD yang dapat terus ditingkatkan. Terlebih, U 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah diimplementasikan 5 Januari 2024. 

UU HKPD ini menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis. Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Selain itu, UU HKPD juga mengatur opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kabupaten/kota.

"Mari semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.