KABUPATEN PASER

ASN di Daerah Penyangga IKN Diminta Jadi Teladan Kepatuhan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:30 WIB
ASN di Daerah Penyangga IKN Diminta Jadi Teladan Kepatuhan Pajak

Ilustrasi. Petugas kesehatan memeriksa anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Polsek Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (13/2/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt.

PASER, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mulai mendistribusikan 99.087 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2024 kepada wajib pajak.

Bupati Paser Fahmi Fadli mengatakan SPPT PBB-P2 diterbitkan dan didistribusikan lebih awal agar wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya sebelum jatuh tempo. Dia pun meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab untuk menjadi contoh kepatuhan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pajak dan retribusi daerah sangat berpotensi meningkatkan PAD apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Fahmi mengatakan ASN dan masyarakat dapat membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024. Menurutnya, ketetapan PBB-P2 pada tahun ini senilai Rp6,2 miliar.

Dia menjelaskan pemkab telah melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajiban pajak daerahnya. Dalam hal ini, pemkab mengembangkan aplikasi SIMPADATAKA untuk memberikan pelayanan pajak daerah secara online.

Selain itu, pemkab terus menambah kanal pembayaran pajak daerah, termasuk PBB-P2, di Bank Kaltimtara, dompet digital, dan marketplace. Apabila menemukan kesulitan dalam membayar PBB-P2, pemkab pun menyediakan saluran call center melalui telepon.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Fahmi menyebut PBB-P2 menjadi salah satu kontributor penting dalam PAD. Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), Kabupaten Paser juga memiliki potensi PAD yang dapat terus ditingkatkan. Terlebih, U 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah diimplementasikan 5 Januari 2024.

UU HKPD ini menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis. Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selain itu, UU HKPD juga mengatur opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kabupaten/kota.

"Mari semua pihak untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD