Ilustrasi.
NEW YORK, DDTCNews – Amerika Serikat (AS) berharap tercapainya konsensus atas proposal 2 pilar yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dapat menciptakan sistem perpajakan internasional yang modern.
Perwakilan AS pada UN Economic and Social Council (Ecosoc) Courtney Nemroff mengatakan pencapaian konsensus akan menguntungkan banyak yurisdiksi. Untuk mencapai konsensus, diperlukan suatu aksi kolektif.
"Stabilisasi sistem perpajakan internasional melalui konsensus dan simplifikasi akan mendorong korporasi bersaing dengan adil. Konsensus diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan sumber penerimaan stabil serta transparan," ujar Nemroff, dikutip pada Senin (3/5/2021).
Adapun proposal 2 pilar yang diusung OECD dan dibahas oleh 139 yurisdiksi anggota Inclusive Framework adalah Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Pillar 1 merevisi ketentuan pengalokasian hak pemajakan. Ada rencana pemberian hak kepada yurisdiksi pasar untuk memajaki laba korporasi meskipun tidak memiliki kehadiran fisik. Pillar 2 mendorong pengenaan pajak minimum global untuk meminimalisasi praktik base erosion and profit shifting (BEPS).
Seperti dilansir Tax Notes International, Nemroff secara khusus menyampaikan tarif pajak minimum global perlu segera disepakati. Kebijakan ini dinilai akan memberikan perlindungan kepada negara berkembang dan negara berpenghasilan rendah.
Nemroff mengatakan negara berkembang adalah negara yang paling dirugikan dengan adanya perang tarif pajak korporasi dalam beberapa tahun terakhir. Simak ‘Cegah Berlanjutnya Perang Tarif, Yellen Serukan Pajak Minimum Global’.
"Itulah mengapa kita memerlukan tarif pajak minimum global. Tarif ini akan memberikan perlindungan terhadap kompetisi tarif pajak," ujar Nemroff. Simak pula Fokus ‘Tergantung pada Biden’. (kaw)