AMERIKA SERIKAT

AS Sebut Pajak Minimum Global Bakal Untungkan Banyak Negara

Muhamad Wildan | Senin, 03 Mei 2021 | 09:42 WIB
AS Sebut Pajak Minimum Global Bakal Untungkan Banyak Negara

Ilustrasi. 

NEW YORK, DDTCNews – Amerika Serikat (AS) berharap tercapainya konsensus atas proposal 2 pilar yang diusung Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dapat menciptakan sistem perpajakan internasional yang modern.

Perwakilan AS pada UN Economic and Social Council (Ecosoc) Courtney Nemroff mengatakan pencapaian konsensus akan menguntungkan banyak yurisdiksi. Untuk mencapai konsensus, diperlukan suatu aksi kolektif.

"Stabilisasi sistem perpajakan internasional melalui konsensus dan simplifikasi akan mendorong korporasi bersaing dengan adil. Konsensus diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan sumber penerimaan stabil serta transparan," ujar Nemroff, dikutip pada Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Adapun proposal 2 pilar yang diusung OECD dan dibahas oleh 139 yurisdiksi anggota Inclusive Framework adalah Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Pillar 1 merevisi ketentuan pengalokasian hak pemajakan. Ada rencana pemberian hak kepada yurisdiksi pasar untuk memajaki laba korporasi meskipun tidak memiliki kehadiran fisik. Pillar 2 mendorong pengenaan pajak minimum global untuk meminimalisasi praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

Seperti dilansir Tax Notes International, Nemroff secara khusus menyampaikan tarif pajak minimum global perlu segera disepakati. Kebijakan ini dinilai akan memberikan perlindungan kepada negara berkembang dan negara berpenghasilan rendah.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Nemroff mengatakan negara berkembang adalah negara yang paling dirugikan dengan adanya perang tarif pajak korporasi dalam beberapa tahun terakhir. Simak ‘Cegah Berlanjutnya Perang Tarif, Yellen Serukan Pajak Minimum Global’.

"Itulah mengapa kita memerlukan tarif pajak minimum global. Tarif ini akan memberikan perlindungan terhadap kompetisi tarif pajak," ujar Nemroff. Simak pula Fokus ‘Tergantung pada Biden’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus