AMERIKA SERIKAT

Cegah Berlanjutnya Perang Tarif, Yellen Serukan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 11:39 WIB
Cegah Berlanjutnya Perang Tarif, Yellen Serukan Pajak Minimum Global

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mengajak negara-negara G20 untuk bekerja sama mencegah race to the bottom tarif pajak korporasi global.

Menurut Yellen, tarif pajak korporasi terus mengalami penurunan selama 30 tahun terakhir. Bila tren perang tarif atau race to the bottom terus berlanjut, peran korporasi dalam mendukung pembangunan melalui pembayaran pajak bakal makin minim.

"Kami bekerja sama dengan negara-negara G20 untuk menyetujui tarif pajak perusahaan minimum global yang bisa menghentikan race to the bottom. Tarif pajak minimum diperlukan agar perekonomian global dapat bertumbuh berdasarkan pada ketentuan pajak yang menjamin level playing field," ujar Yellen, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Dengan tarif pajak perusahaan minimum global, dorongan bagi korporasi untuk melakukan relokasi usaha guna menurunkan beban pajak akan semakin minim. Di manapun suatu korporasi bertempat, tarif pajak yang dibebankan kepada korporasi akan tetap sama.

"Tarif pajak minimum menjamin stabilitas sistem perpajakan suatu yurisdiksi dalam meningkatkan penerimaan yang diperlukan untuk belanja publik dan merespons krisis," ujar Yellen seperti dilansir npr.org.

Melalui tarif pajak minimum global, daya saing yurisdiksi yang memiliki tarif pajak lebih tinggi juga terjaga.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Seperti diketahui, AS sendiri telah berencana untuk meningkatkan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi 28%. Meski demikian, AS memandang tarif pajak minimum global perlu disepakati terlebih dahulu agar kenaikan tarif pajak korporasi dapat memberikan dampak yang positif.

Adapun pada saat ini, proposal mengenai tarif pajak korporasi minimum global yakni proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sedang dinegosiasikan negara-negara anggota Inclusive Framework. Bila negosiasi berjalan mulus, konsensus atas proposal tarif pajak minimum global tersebut diharapkan dapat tercapai pada pertengahan 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP