AMERIKA SERIKAT

AS Kesulitan Cari Pegawai Pajak, Ternyata Ini Sebabnya

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Februari 2022 | 10:00 WIB
AS Kesulitan Cari Pegawai Pajak, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Rendahnya gaji yang ditawarkan Internal Revenue Service (IRS) kepada pegawai pajak ditengarai menjadi penyebab otoritas tidak bisa memproses SPT dengan optimal selama ini.

National Taxpayer Advocate Erin Collins mengatakan pegawai pajak yang memiliki tugas untuk memproses SPT dari wajib pajak hanya mendapatkan bayaran senilai US$25.000 atau setara dengan Rp359,12 juta per tahun.

"Tidak mengherankan bila IRS kesulitan mendapatkan SDM yang dibutuhkan," katanya di hadapan anggota House of Representative, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Seperti dilansir marketwatch.com, baru-baru ini otoritas pajak AS ini membuka 5.000 lowongan kerja dan membuka penerimaan pegawai di beberapa universitas AS. Namun hingga saat ini, tercatat baru 179 lowongan saja yang terisi.

Bila IRS tak bisa mendapatkan SDM yang dibutuhkan, keterlambatan pemrosesan SPT diperkirakan akan terjadi kembali pada tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang.

Menurut Collins, IRS seharusnya memiliki skema insentif, bonus, hingga hazard pay sehingga otoritas pajak mampu mendapatkan SDM yang dibutuhkan dan mempertahankan pegawai yang sudah ada di dalam IRS.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Akhir Desember 2021, terdapat 8,6 juta SPT orang pribadi dan 3 juta SPT badan yang masih belum diproses. Kemudian, terdapat 5 juta surat masuk dari wajib pajak yang belum ditanggapi oleh IRS. Mayoritas SPT yang belum diproses adalah SPT tahun pajak 2020.

Selain keterbatasan SDM, terdapat beberapa faktor lain yang menyebabkan backlog SPT antara lain ditutupnya kantor akibat Covid-19, banyaknya perubahan ketentuan perpajakan, dan adanya mandat dari pemerintah kepada IRS untuk menyalurkan stimulus kepada masyarakat rentan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya