KABUPATEN KULON PROGO

Aplikasi Online Lapor SPT Pajak Daerah Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 16:12 WIB
Aplikasi Online Lapor SPT Pajak Daerah Disiapkan

Ilustrasi. 

KULON PROGO, DDTCNews – Pemkab Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mempersiapkan aplikasi online untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Rudiyatno mengatakan pelaporan SPTPD secara online akan dilakukan melalui aplikasi PajakKu. Dia menuturkan aplikasi berbasis web tersebut untuk memudahkan laporan pajak pelaku usaha di Kabupaten Kulon Progo.

"Aplikasi bisa digunakan wajib pajak untuk menyampaikan laporan SPTPD secara online kepada BPKAD sesuai dengan masa pajaknya," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Rudiyatno memaparkan aplikasi tersebut akan memainkan dua peran penting dalam pengelolaan keuangan daerah pada sisi penerimaan pajak daerah. Peran pertama adalah meningkatkan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat dan pengusaha di Kulon Progo.

Peran kedua adalah meningkatkan kinerja dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dia berharap aplikasi yang sudah masuk tahap finalisasi itu bisa segera dirampungkan dan dimanfaatkan oleh publik.

"Mari agenda ini kita realisasikan. Semoga program terbaru yang merupakan kerjasama antara Bank BPD DIY, BKAD, dan Dinas Kominfo ini dapat segera terealisasi dan terselesaikan," ujarnya.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Kepala Bidang Penagihan Pajak dan Pengembangan BKAD Agung Wibowo mengatakan aplikasi tersebut merupakan inovasi dalam pelayanan pajak daerah. Pasalnya, selama ini penyampaian SPTPD yang dilakukan setiap bulan masih berjalan secara manual.

Pola kerja manual tersebut dibatasi jam pelayanan kantor BPKAD Kulon Progo. Sementara dengan aplikasi Pajakku, laporan SPTPD dapat dilakukan selama 24 jam penuh sepanjang terhubung dengan jaringan internet.

"Selama ini laporan SPTPD secara manual mulai dari mengisi blanko sampai proses verifikasi yang membutuhkan waktu lama. Namun, dengan adanya aplikasi ini, nantinya wajib pajak bisa mengisi sendiri secara online 24 jam langsung tanpa perlu dilayani,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP