PERLAKUAN PERPAJAKAN E-COMMERCE

Apindo Nilai Semangat Kesetaraan PMK 210/2018 Jadi Hilang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Januari 2019 | 14:26 WIB
Apindo Nilai Semangat Kesetaraan PMK 210/2018 Jadi Hilang

ilustrasi e-commerce. (foto: digitalmarketingskill)

JAKARTA, DDTCNews – Tidak diwajibkannya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelapak online dinilai tidak tepat. Langkah yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani ini justru memberikan nuansa pengecualian bagi pelaku bisnis e-commerce terkait kewajiban pajaknya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan secara esensi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 210/2018 sudah menjamin kesetaraan dalam berusaha. Pelapak yang meraih keuntungan dari bisnis online seharusnya juga taat pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Level playing field harus terjaga antara pengusaha offline, online, dan pegiat media sosial. Namun, kalau onlinelantas minta pengecualian, saya rasa tidak fair,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (18/1/2019).

Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Menurutnya, dalam PMK 210/2018, tidak ada pungutan pajak baru yang khusus ditujukan bagi pelaku usaha di ranah digital. Isi dalam beleid tersebut menunjukan semua pelaku usaha harus melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku, terutama Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan UU Pajak Penghasilan (PPh).

Bila yang dikhawatirkan pelapak UMKM akan rontok dengan pemberlakuan beleid itu, menurutnya juga tidak sepenuhnya tepat. Dia mengatakan otoritas fiskal mempunyai ruang untuk klasifikasi bisnis ini dalam rezim pajak yang memiliki skema, batasan, dan kriteria suatu usaha yang dikenakan pajak.

Menurut Siddhi, UMKM bisa memanfaatkan skema PPh final 0,5%. Segala aktivitas bisnis yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar per tahun dapat mengakses tarif ini. Selain itu, pelaku usaha di segmen UMKM juga tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

“Di situ [PPh 0,5%] sudah ada unsur keadilan bagi UMKM,” tandasnya.

Seperti diketahui, PMK 210/2018 rilis pada akhir pekan lalu langsung menimbulkan kegaduhan baru. Beleid yang sejatinya berisikan tata cara perpajakan bagi pelapak daring mendapat resistensi dari asosiasi penyedia platform market place. Pasalnya, kewajiban NPWP atau NIK akan mengurungkan niat orang untuk berniaga di ranah digital. Namun, Kemenkeu masih kukuh akan memberlakukan beleid itu mulai 1 April 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Selasa, 27 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Jumat, 05 Januari 2024 | 18:43 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor