KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Keterangan Asal?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Februari 2021 | 15:30 WIB
Apa Itu Surat Keterangan Asal?

MEMUDARNYA batas antarnegara sebagai dampak globalisasi turut meningkatkan intensitas perdagangan global. Masifnya laju perdagangan lintas batas ini mendorong terjalinnya perjanjian perdagangan antarnegara baik secara bilateral ataupun multilateral.

Perjanjian dagang itu menawarkan beragam keuntungan di antaranya tarif bea masuk lebih rendah bahkan pembebasan bea masuk. Namun, untuk memperoleh fasilitas itu pasti terdapat syarat tertentu, salah satunya mengantongi Surat Keterangan Asal (SKA). Lalu apa itu Surat Keterangan Asal?

Definisi
SURAT Keterangan Asal (SKA) biasa disebut juga dengan istilah Certificate of Origin (COO). Berdasarkan Guideline On Certificate Of Origin yang diterbitkan World Custom Organization (WCO), definisi dari COO adalah:

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

“Formulir tertentu, baik di atas kertas atau elektronik, yang mana otoritas atau badan yang diberi wewenang untuk menerbitkannya secara tegas menyatakan bahwa barang yang terkait dengan sertifikat tersebut dianggap berasal dari daerah sesuai dengan ketentuan asal barang yang berlaku.”

Sementara itu, laman resmi e-SKA Kementerian Perdagangan mendefinisikan SKA sebagai sertifikasi asal barang, yang mana dalam sertifikat tersebut dinyatakan barang/komoditas yang diekspor berasal dari daerah/negara pengekspor.

Secara lebih terperinci, laman resmi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Tengah menerangkan COO/SKA merupakan dokumen yang dibuat oleh eksportir (seller) dan disertakan pada saat mengirim/mengekspor barang ke suatu negara tertentu.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Negara tertentu yang menjadi tujuan barang tersebut merupakan negara yang telah menyepakati suatu perjanjian untuk memberikan kemudahan bagi barang dari negara asal untuk memasuki negara itu.

Kemudahan itu contohnya keringanan bea masuk atau pembebasan bea masuk untuk negara tertentu. Selain itu, SKA juga berfungsi sebagai dokumen yang menerangkan barang ekspor tersebut benar-benar berasal, dihasilkan atau diolah di negara asal yang disebutkan dalam SKA.

Misalnya, SKA barang asal Indonesia, sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.24/2018 s.t.d.d Permendag No.19/2019, berarti dokumen yang membuktikan barang ekspor asal Indonesia itu telah memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) Indonesia. Simak kamus “Apa Itu Rules of Origin?

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Secara ringkas, SKA terklasifikasi menjadi 2 jenis, yaitu SKA preferensi dan SKA nonpreferensi. Adapun SKA preferensi adalah SKA yang menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas seperti penurutnan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan suatu negara/kelompok negara tujuan. Simak Kamus “Apa Itu Tarif Preferensi?

Contoh SKA Preferensi seperti SKA ASEAN Trade In Goods Agreement/ATIGA (Form D), SKA ASEAN-China Free Trade Area Preferential Tariff (Form E), dan SKA Persetujuan Pembentukan Kawasan Bebas Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (SKA Form AANZ).

Sementara itu, SKA nonpreferensi adalah SKA yang berfungsi sebagai dokumen pengawasan dan/atau dokumen penyerta asal barang ekspor untuk dapat memasuki suatu wilayah negara tertentu tanpa mendapat fasilitas penurunan atau pembebasan bea masuk dari negara tujuan.

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Merujuk pada laman resmi Kadin Jawa Tengah, SKA yang tergolong dalam jenis SKA nonpreferensi di antaranya Form B, Form International Coffee Organization (Form ICO), Form K, Form Textile Product (Form TP), dan lain-lain.

Adapun SKA diterbitkan oleh Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). IPSKA ini menjadi lembaga atau Instansi yang ditunjuk dan berwenang untuk menerbitkan SKA. Khusus di Indonesia, IPSKA ditetapkan oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri-Kementerian Perdagangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai SKA dapat disimak dalam banyak regulasi di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.24/2018 s.t.d.d Permendag No.19/2019, PMK 168/2020, PMK 169/2020, PMK 170/2020, dan PMK 171/2020.

Simpulan
INTINYA COO/SKA merupakan form yang membuktikan jika barang tersebut memang berasal, dihasilkan dan atau diolah dari negara pengekspor. Form ini diperlukan antara lain sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas seperti penurunan atau pembebasan bea masuk dari suatu negara. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 23:38 WIB

informasi baru buat saya🥰

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Kamis, 11 April 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024, Apa Itu BPHTB?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya