CONTAXTUAL

Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak Withholding? Tonton Video Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 10:21 WIB

JAKARTA, DDTCNews - ConTAXtual, video pembelajaran pajak dasar oleh DDTC Academy kembali tayang di akun YouTube DDTC Indonesia. Pada episode sebelumnya, ConTAXtual membahas self assessment yang merupakan salah satu dari 3 sistem pemungutan pajak di Indonesia. Giliran di episode ini, ConTAXtual membahas sistem pemungutan pajak selanjutnya, yaitu withholding.

Apa dan bagaimana sistem pemungutan pajak withholding yang diterapkan di Indonesia? Sistem withholding di Indonesia diimplementasikan dengan melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atau yang biasa disebut dengan istilah 'PotPut'.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Lantas, apa perbedaan dari pemotongan dan pemungutan tersebut?

Ayo kita saksikan penjelasannya pada video ConTAXtual episode ke-6 di sini.

Bersama ConTAXtual, belajar pajak dasar akan lebih mudah dimengerti dan menyenangkan. Belajar pajak pun akan menjadi lebih bersemangat, karena #PajakItuMenyenangkan.

Ikuti akun sosial media DDTC Academy berikut ini untuk mendapatkan informasi pelatihan terbaru dan konten edukasi perpajakan menarik lainnya secara gratis! Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Jakarta Khusus Adakan Seminar Pajak untuk Atlet e-Sport

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:07 WIB KANWIL DJP NUSRA

DJP Nusa Tenggara Teken Pembentukan Tax Center dengan UIN Mataram

Kamis, 14 Maret 2024 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Impor Buku Ini Bisa Bebas PPN dan Bea Masuk, Begini Panduannya

Kamis, 14 Maret 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan PPN atas Barang Kebutuhan Pokok, Baca Panduannya di Sini

BERITA PILIHAN