KAMUS PAJAK

Apa Itu Permukaan Bumi Onshore dan Offshore dalam PBB Pertambangan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 November 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Permukaan Bumi Onshore dan Offshore dalam PBB Pertambangan?

BUMI, termasuk perairan dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, mempunyai fungsi penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena itu, mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, karena mendapat hak dari kekuasaan negara, wajar menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperolehnya kepada negara di antaranya dengan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Selain dikenakan atas sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), PBB juga menyasar sektor lain di antaranya pertambangan. PBB sektor pertambangan terdiri atas pertambangan minyak dan gas bumi (migas), pengusahaan panas bumi, dan pertambangan mineral atau batu bara (minerba).

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Bumi yang menjadi objek pajak pada kawasan pertambangan meliputi permukaan bumi onshore, permukaan bumi offshore, dan/atau tubuh bumi. Lantas, apa yang dimaksud dengan permukaan bumi onshore dan offshore dalam konteks PBB sektor pertambangan?

Definisi
SECARA ringkas, PBB sektor pertambangan merupakan PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan di kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan. Merujuk Pasal 1 angka 1 UU PBB, bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.

Permukaan bumi tidak hanya berupa tanah, tetapi juga meliputi perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Permukaan bumi berupa tanah, misalnya kawasan pertambangan onshore.

Baca Juga:
Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Sementara itu, permukaan bumi berupa perairan pedalaman serta laut, misalnya kawasan pertambagan migas offshore.

Merujuk Cambridge Advanced Learner's Dictionary, onshore berarti daratan yang mendekati laut atau berada di daratan dan bukan di laut, sedangkan offshore berarti jauh atau berjarak dari daratan.

Terkait dengan PBB Pertambangan, pengertian keduanya di antaranya tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No.186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PMK 186/2019).

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 PMK 186/2019, permukaan bumi onshore adalah areal berupa tanah dan/atau perairan darat di dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, pengusahaan panas bumi, atau pertambangan mineral atau batu bara.

Sementara itu, Pasal 1 angka 25 PMK 186/2019 mengartikan permukaan bumi offshore sebagai:
“Areal berupa perairan yang berada di dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, pengusahaan panas bumi, atau pertambangan mineral atau batu bara, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi laut pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan perairan di dalam Batas Landas Kontinen.”

Berdasarkan uraian di atas, permukaan bumi onshore berarti kawasan pertambangan yang ada di darat. Sementara itu, permukaan bumi offshore berarti kawasan pertambangan yang berada di laut pedalaman atau di laut teritorial. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 12:21 WIB PENERIMAAN PAJAK

Turun 3,9 Persen, Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp269 Triliun

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat