KAMUS CUKAI

Apa Itu Pencacahan Barang Kena Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Februari 2021 | 17:40 WIB
Apa Itu Pencacahan Barang Kena Cukai?

GUNA menghindari kemungkinan terjadinya manipulasi atau pelarian cukai, UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan pencacahan terhadap barang kena cukai tertentu.

Barang kena cukai tertentu yang dilakukan pencacahan itu seperti etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Kegiatan pencacahan ini dilakukan atas etil alkohol dan MMEA baik yang berada di dalam pabrik maupun tempat penyimpanan. Lantas, sebenarnya apa itu pencacahan?

Definisi
MERUJUK Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UU Cukai jo. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.04/2020, pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Simak Kamus “Apa itu Barang Kena Cukai

Baca Juga:
Apa Itu Opsen BBNKB?

Pasal 2 ayat (1) PMK 205/2020 menerangkan pencacahan dilakukan terhadap 2 hal. Pertama, etil alkohol di dalam pabrik atau tempat penyimpanan. Kedua, MMEA golongan A produksi dalam negeri di dalam pabrik yang sudah dalam kemasan penjualan eceran yang terutang cukai.

Adapun yang dimaksud dengan pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang dipergunakan untuk menghasilkan BKC berupa etil alkohol atau MMEA dan/atau untuk mengemas BKC berupa etil alkohol atau MMEA dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Sementara itu, yang dimaksud dengan tempat penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan BKC berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Secara lebih terperinci, Pasal 2 ayat (2) PMK 205/2020 menjabarkan kegiatan pencacahan dapat dilaksanakan dalam 4 saat. Pertama, paling lambat tanggal 10 setiap triwulan yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober, untuk periode 3 bulan sebelumnya.

Kedua, setiap saat atas permintaan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan. Ketiga, setiap saat apabila ada dugaan kuat terjadi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan cukai. Keempat, atau sebelum dan sesudah pemuatan ke kapal untuk tujuan ekspor.

Kegiatan pencacahan ini dilaksanakan pejabat bea dan cukai berdasarkan surat tugas. Surat tugas tersebut berasal dari kepala kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan. Proses pencacahan ini harus disaksikan pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Bujangan?

Dalam proses pencacahan, pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan wajib menunjukkan semua etil alkohol atau MMEA yang berada di dalam pabrik atau tempat penyimpanan serta menyediakan tenaga dan peralatan untuk keperluan pencacahan.

Hasil pencacahan yang dilakukan pejabat bea dan cukai kemudian dibuatkan 2 rangkap berita acara hasil pencacahan. Hasil pencacahan tersebut kemudian juga dicocokkan dengan buku rekening barang kena cukai.

Adapun buku rekening barang kena cukai adalah buku daftar yang berisi catatan jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan MMEA yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan.

Baca Juga:
Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Pajak Diatur di PMK, Ini Kata DJP

Simpulan
INTINYA pencacahan adalah kegiatan mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Kegiatan pencacahan ini dilakukan atas BKC tertentu seperti etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam PMK 205/2020.

Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan.id. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.

Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan dilengkapi tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara