EKONOMI yang terus berkembang memacu pertumbuhan gerai ritel dan berbagai jenis bisnis lainnya. Guna meningkatkan penjenamaan atas barang dan jasa yang dipasarkan, sarana iklan melalui berbagai media publikasi luar ruang seperti reklame papan dan megatron kerap menjadi pilihan.
Tidak hanya menjadi ajang promosi bisnis, media reklame acap dipandang efektif dalam menjaring konsumen. Namun, meski efektif dalam memperkenalkan bisnis dan informasi lain, keberadaan reklame yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak negatif.
Dampak negatif tersebut di antaranya seperti mengganggu estetika kota dan dapat membahayakan pengguna jalan karena berpotensi roboh. Untuk itu, pertumbuhan dan keberadaan reklame harus dikendalikan dan diatur salah satunya melalui pajak reklame? Lantas, apa itu pajak reklame?
Definisi Universal
PAJAK reklame pada beberapa negara disebut dengan signboard tax atau billboard tax. Salah satu negara yang menggunakan terminologi signboard tax adalah Thailand. Pemerintah negeri gajah putih ini mengatur pengenaan signboard tax dalam Signboard Tax Act, B.E. 2510.
Regulasi tersebut mendefinisikan signboard sebagai tanda yang menampilkan nama, merek, atau logo yang digunakan untuk tujuan komersial atau operasional bisnis lain untuk memperoleh pendapatan atau iklan komersial lainnya, baik dengan menampilkan atau mengiklankan objek apa pun dengan karakter, gambar, atau logo yang ditulis, diukir, atau dengan metode lain.
Pada intinya signboard tax dikenakan terhadap setiap papan untuk tujuan iklan atau papan nama yang menampilkan nama, brand, atau merek dagang. Sama halnya dengan di Indonesia, pemungutan signboard tax di Thailand menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, salah satu negara yang menggunakan istilah billboard tax adalah negara-negara bagian di Amerika Serikat. Namun, Outdoor Advertising Association of America (OAAA) mencatat tidak ada undang-undang pajak yang universal untuk billboard tax.
Billboard tax dapat dikenakan sebagai bagian dari pajak properti atau pajak penjualan. Misalnya, New Jersey menganggap billboard sebagai properti dan mendefinisikan billboard sebagai ‘tanda iklan di luar ruangan’ yang mengiklankan bisnis, produk, atau suatu aktivitas (State Of New Jersey Department Of The Treasury Division Of Taxation, 2005)
Regulasi Domestik
REGULASI pajak reklame di Indonesia tertuang dalam Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Merujuk Pasal 1 angka 26 pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Sementara itu, yang dimaksud reklame sesuai dengan Pasal 1 angka 27 adalah:
“Benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum,”
Pasal 47 ayat (2) menguraikan yang termasuk dalam objek pajak reklame antara lain reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; dan reklame melekat, stiker, reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan.
Ada pula reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slider; dan reklame peragaan. Namun, tidak semua reklame dikenakan pajak reklame. Adapun pajak reklame ini merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Simak ‘Kebijakan Pemungutan Pajak Reklame’
Salah satu daerah yang mengenakan pajak reklame adalah DKI Jakarta. Pengenaan pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah No.12/2011. Melalui regulasi tersebut Pemerintah DKI Jakarta menjabarkan definisi lebih lanjut dari 11 jenis reklame yang dikenakan pajak.
Pertama, reklame papan/billboard adalah reklame yang dibuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman, di atas bangunan.
Kedua, reklame megatron/videotron/large electronic display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
Ketiga, reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
Keempat, reklame melekat (stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda dengan ketentuan luasnya tidak lebih dari 200 cm2 per lembar.
Kelima, reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
Keenam, reklame berjalan/kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
Ketujuh, reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat udara atau alat lain yang sejenis.
Kedelapan, reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
Kesembilan, reklame film/slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
Kesepuluh, reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarkan dengan cara memperagakan suatu barang dengan suara atau tanpa disertai suara. Kesebelas, reklame apung adalah adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung dipermukaan air.
Simpulan
PAJAK reklame merupakan pajak yang dikenakan terhadap penyelenggaraan berbagai jenis reklame. Pemerintah Indonesia mendelegasikan wewenang pemungutan pajak ini kepada pemerintah kabupaten/kota.
Untuk mencari istilah perpajakan lain dengan lebih mudah, Anda dapat mengunjungi kanal Glosarium Perpajakan pada laman Perpajakan DDTC. Melalui kanal tersebut anda dapat mencari istilah perpajakan yang telah disusun secara alfabetis.
Setiap istilah dalam kanal tersebut telah disertai dengan definisi dan/atau pengertian serta dilengkapi dengan tautan yang berisi penjabaran atau pendalaman. Tautan yang diberikan akan mengarah pada laman DDTCNews yang sangat relevan dengan istilah dalam Glosarium Perpajakan. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.