KABUPATEN BULUNGAN

Gencar Penertiban, Pemkab Bidik Penunggak Pajak Reklame

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 10 Februari 2026 | 08.30 WIB
Gencar Penertiban, Pemkab Bidik Penunggak Pajak Reklame
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menggencarkan pendataan, penagihan pajak, dan penindakan hukum terhadap wajib pajak penyelenggara reklame.

Kepala Bapenda Bulungan Zulkifli Salim mengatakan pajak reklame merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang potensial. Oleh karena itu, pemkab bakal memastikan seluruh pelaku usaha penyelenggara reklame patuh membayar pajak ke kas daerah.

"Tim kami ke lapangan, sasaran kami adalah reklame, iklan-iklan semua lembaga, baik bisnis [komersial] maupun nonkomersial," ujarnya, dikutip pada Selasa (10/2/2026).

Zulkifli menjelaskan petugas Bapenda dibagi menjadi beberapa kelompok dengan tugas dan fungsi masing-masing, mulai dari kelompok pendataan objek pajak dan wajib pajak hingga kelompok penertiban reklame.

Apabila tim mendapati pelaku usaha ternyata menunggak pajak, maka akan langsung ditagih di tempat. Menurutnya, upaya penagihan aktif ini bertujuan untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah dan pendapatan asli daerah (PAD).

"Langkah ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemda, khusus penertiban kawasan perkotaan yang dilakukan instansi terpadu," ucap Zulkifli.

Zulkifli juga menyampaikan tim Bapenda akan membongkar papan atau reklame ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Dia pun meminta para penyelenggara usaha di Kabupaten Bulungan untuk mematuhi ketentuan dengan mengantongi legalitas pemasangan reklame.

Dia menerangkan penerbitan izin pemasangan reklame merupakan kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Wajib pajak bisa mengakses website resmi DPMPTSP untuk mengajukan perizinan reklame. Sementara itu, pemungutan pajak reklame menjadi kewenangan Bapenda.

"Masalah perizinan itu urusan perusahaan yang berdomisili di daerah sebagai penyelenggara reklame. Silakan mengurus izin di DPMPTSP, lalu urusan pajak setornya ke Bapenda," kata Zulkifli dilansir metrokaltara.com. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.