KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Sineas Ini Usul Moratorium Pajak Reklame untuk Promosi Film

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 Februari 2026 | 09.00 WIB
Sineas Ini Usul Moratorium Pajak Reklame untuk Promosi Film
<p>Sineas Angga Dwimas Sasongko (tengah) dalam rapat Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional di Komisi VII DPR, Senin (2/2/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Sineas Angga Dwimas Sasongko mengusulkan fasilitas insentif pajak daerah untuk mendukung promosi film.

Sutradara film Filosofi Kopi ini mengatakan promosi film antara lain mengandalkan media reklame yang dipasang di ruang publik. Mengingat ongkosnya yang mahal, dia mengusulkan pemerintah daerah turut mendukung promosi film tersebut melalui pembebasan pajak reklame untuk sementara waktu.

"Mungkin [atau] enggak kalau misalnya eksibitor atau produser bisa punya moratorium terhadap pajak reklame, misalnya selama 2-3 tahun ke depan untuk orang tahu, 'oh di sana ada bioskop', 'oh ada film ini'," katanya dalam rapat bersama Komisi VII DPR, dikutip pada Rabu (4/2/2026).

Bersama insan film lainnya, Dimas hadir dalam rapat Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional di Komisi VII DPR. Para sineas ini membawa sejumlah usulan kebijakan untuk mendukung pengembangan film, termasuk soal distribusi dan promosinya.

CEO Visinema Group ini menjelaskan investasi yang masuk ke film sekitar US$150 juta per tahun. Investasi ini antara lain digunakan untuk produksi konten serta penambahan layar bioskop.

Menurutnya, investasi yang masuk tersebut tidak akan cukup untuk mendanai promosi film secara masif. Padahal, keberhasilan film juga sangat tergantung pada kuatnya promosi kepada masyarakat.

Apabila penjualan tiket bioskop sekitar 120 juta dalam setahun, Dimas memperkirakan captive market-nya sebanyak 60 juta–dengan asumsi 1 orang membeli 2 tiket dalam setahun. Artinya, pasar film yang belum tergarap adalah sekitar 200 juta penduduk.

Untuk menarik minat 200 juta penduduk tersebut pergi ke bioskop dan menonton film, masih dibutuhkan promosi yang masif melalui berbagai media, termasuk reklame.

"Sebanyak 200 juta itulah yang harus kita akses lewat kebijakan distribusi dan promosi," ujarnya.

Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) turut mengatur pengenaan pajak reklame. Pasal 1 angka 50 UU HKPD menyatakan pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

Reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Terdapat beragam jenis reklame yang dikenakan pajak, meliputi reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame selebaran, reklame berjalan, termasuk pada kendaraan, reklame udara, dan reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah kabupaten/kota. Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.