KPP MADYA SURABAYA

Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Februari 2026 | 19.00 WIB
Puluhan Karyawan Hotel Belajar Coretax, Fiskus Bakal Ajari Sampai Bisa
<p>Ilustrasi.</p>

SURABAYA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya memberikan sosialisasi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP kepada 50 karyawan PT Saripuri Permai Hotel pada 11 Februari 2026.

Human Resources Director PT Saripuri Permai Hotel Ni Wayan Pemilia memandang wajib pajak, termasuk pegawai hotel, perlu memahami dan beradaptasi terhadap sistem perpajakan yang terbaru, yaitu coretax administration system.

"Saya berharap seluruh pegawai dapat menyimak materi yang disampaikan oleh teman-teman dari kantor pajak. Supaya administrasi perpajakan dapat berjalan sesuai ketentuan, kita harus paham proses bisnis coretax," katanya dikutip dari situs DJP, Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Surabaya Rakhmat Hidayat menjelaskan tahun 2026 merupakan momen penting bagi wajib pajak di Indonesia. Sebab, untuk pertama kalinya Coretax DJP digunakan sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan.

"Sistem Coretax DJP ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2025, dan tahun 2026 ini menjadi tahun pertama pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem tersebut," tuturnya.

Dia mengakui transisi dari sistem lama DJP Online ke sistem Coretax DJP berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Oleh karena itu, sambungnya, petugas pajak akan memberikan dukungan penuh melalui edukasi dan asistensi langsung guna memastikan seluruh wajib pajak berhasil menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Dalam sosialisasi tersebut, terdapat beberapa materi yang disampaikan oleh penyuluh pajak antara lain permohonan aktivasi akun coretax, permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), hingga simulasi langsung penyampaian SPT Tahunan bagi Karyawan.

Peserta tampak fokus mengikuti setiap tahapan simulasi yang dijalankan melalui perangkat masing-masing. Sejumlah peserta yang melakukan praktik langsung berhasil menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan mereka hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS).

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi, termasuk karyawan, adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tepatnya pada 31 Maret 2026.

“Sangat disarankan bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal untuk menghindari potensi antrean sistem atau kendala teknis pada akhir bulan Maret,” ujar Rakhmat.

Wajib pajak yang memerlukan asistensi langsung dapat memanfaatkan layanan konsultasi pada unit kerja DJP, baik di tingkat KPP, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), maupun kanwil terdekat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.